Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Agm | WILSON HUTAPEA | KADRI Bin SAHID K | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Agm |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B/95/I/RES.1.8./2024/Satreskrim |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa KADRI Bin SAHID.K pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Sekira jam 14.00 Wib bertempat Afdeling 4 Blok D.2 di perkebunan PT. Agri Andalas Ds. Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 1 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan berat sekira 15 kg (lima belas) dan kerugian sebesar Rp.47.600,- (empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa Tanggal 12 Januari 2024 Sekira Jam 14.00 WIB, Terdakwa pergi menuju kebun milik Terdakwa yang berdampingan dengan kebun milik PT.AGRI ANDALAS yang berada di Blok D.2 Afdelling 4 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi Terdakwa berjalan mengelilingi kebun sembari melihat apakah ada sisa berondolan buah kelapa sawit yang terjatuh, tidak lama kemudian Terdakwa melihat ada ada sisa berondolan di kebun milik PT. AGRI ANDALAS yang berlokasi di Blok D.2 Afdelling 4 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil 1 (satu) karung bekas yang dipergunakan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya sekira jam 14.10 WIB Terdakwa sampai di kebun milik milik PT.AGRI ANDALAS yang berada di Block D.2 Afdelling 4 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan tangan dan dimasukkan ke dalam karung yang telah dibawa dari rumah Terdakwa. Disaat Terdakwa sedang beristirahat Terdakwa tertangkap tangan oleh sdra I KETUT PUSPA dan sdra JOHANDI selaku petugas jaga (PAM) PT. AGRI ANDALAS yang kemudian Terdakwa ditanya perihal 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 15 kg (lima belas) tersebut, sehingga Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 15(lima belas) kg tersebut Terdakwa ambil di lahan perkebunan milik PT. Agri Andalas. Mengetahui hal tersebut terdakwa dan 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit di bawa ke Polres Bengkulu Tengah. Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seorang diri, Terdakwa merupakan seorang Petani.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |