Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Agm MUKHIDIN YUDI SUHANDI Bin Almarhum SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/I/Res.1..8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUKHIDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SUHANDI Bin Almarhum SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa YUDI SUHANDI Bin SLAMET (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 20.30 Wib di Afdeling 9 Karet PT.Pamor Ganda Desa Pasar Ketahun Kec.Ketahun Kab. Bkl Utara setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, Yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencurian ringan , Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
 
a. Bahwa benar Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 09 Desember 2023 Sekira pukul 20.30 Wib di Lokasi Afdeling 9 karet PT.Pamor Ganda Desa Pasar Ketahun Kec.ketahun kab.Bebngkulu Utara .---------------
b. Bahwa Pelaku Kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra YUDI SUHANDI Bin SLAMET (Alm) yang merupakan warga desa air sekamanak kec.Pinang Raya kab.Bengkulu Utara .-------------------------------------------------
c. Bahwa barang yang telah di curi oleh Terdakwa tersebut adalah Lump Getah Karet sebanayak 28 Kg (dua Puluh Delapan Kilogram) .---------------------------------------------
d. Bahwa cara terdakwa dalam melakukan pencurian ringan Lump Getah Karet Tersebut dengan cara memungut Lump Getah Karet yang berada di dalam mangkok Lump pada pohon karet Milik Perusahaan PT.Pamor Ganda tersebut dan kemudian memasukkannya ke dalam asoi besar berwarna hitam yang telah di siapkan oleh terdakwa sebelum melakukan pencurian.-------------------------------------------------------
e. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa YUDI SUHANDI Bin SLAMET (Alm) melakukan Kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena Faktor ekonomi , yang mana terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut hanya untuk mencari uang untuk keprluan hidup sehari - hari .--------------------------------------------------------------
f. Bahwa Terdakwa YUDI SUHANDI Bin SLAMET (Alm) melakukan pencurian Lump Getah Karet milik Perusahaan Pt.Pamor ganda tersebut baru pertama kali melakukan.-
g. Akibat kejadian tersebut , pihak PT.Pamor Ganda mengalami kerugian sebesar 28Kg x Rp 25.000,- = Rp 700.000 (Tujuh ratus Ribu Rupiah) .---------------------------------------
 
Bahwa Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP Yaitu Pencurian Ringan
Pihak Dipublikasikan Ya