Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Agm EKO WAHYONO 1.JOKRO ENDOKO Als JOKRO Bin ARASDI
2.ROMADHON Als MADON Bin REBO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/96/I/Res.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO WAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKRO ENDOKO Als JOKRO Bin ARASDI[Penahanan]
2ROMADHON Als MADON Bin REBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JOKRO ENDOKO Als JOKRO Bin ARASDI DKK, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Desember 2023, bertempat di lokasi Afdeling 6 Sub Blok L1.48 dan Sub Blok L1.54 Kebun Ketahun 1 PT. SIL Dusun Talang Tirta Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa benar kedua Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib dilokasi Afdeling 6 Sub Blok L1.48 dan Sub Blok L1.54 Kebun Ketahun 1 PT. SIL Dusun Talang Tirta Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra JOKRO ENDOKO Als JOKRO Bin ARASDI DKK yang merupakan warga Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah dicuri oleh para terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit sebanyak 310 kilogram.
  4. Bahwa cara para terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara melakukan pemanenan TBS kelapa sawit di lahan milik PT. SIL kemudian Sdra. ROMADHON mendodos TBS kelapa sawit kemudian Sdra. JOKRO melangsir atau mengumpulkan TBS kelapa sawit yang sudah di dodos menggunakan tojok,dan dimasukkan ke dalam alat angkut keranjang obrok yang terpasang di atas sepeda motor setelah itu terdakwa membawa TBS kelapa sawit tersebut pergi ke lahan warga yang mana setelah itu terdakwa menurunkan TBS kelapa sawit tersebut yang mana pada saat setelah terdakwa menurunkan TBS kelapa sawit tidak lama kemudian terdakwa di datangi oleh Security PT. SIL dan menanyakan asal usul TBS kelapa sawit yang sudah terdakwa panen dan terdakwa menjawab bahwa TBS kelapa sawit yang terdakwa panen tersebut merupakan milik PT. SIL hingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa oleh security ke kantor PT. SIL, untuk diangkut keluar dan rencananya akan dijual terdakwa keluar untuk keperluan hidup sehari - hari.
  5. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JOKRO ENDOKO Als JOKRO Bin ARASDI DKK  melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena factor ekonomi, yang mana terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut hanya untuk mencari uang untuk keperluan hidup sehari - hari.
  6. Bahwa Terdakwa JOKRO ENDOKO Als JOKRO Bin ARASDI DKK sudah melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT.SIL baru satu kali.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT SIL ( Sandabi Indah Lestari ) Kebun I Ketahun mengalami kerugian sebesar 310 kg x Rp 2.240,- = Rp. 694.400.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).

 

-------- Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP, yaitu Pencurian Ringan.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya