Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Agm Intan Purnamasari, S.H.. PIDI HERMANTO Bin WANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-410/L.7.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Purnamasari, S.H..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIDI HERMANTO Bin WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
         Bahwa Terdakwa Pidi Hermanto Bin Wandi bersama-sama dengan Anak Deden Eprianto Bin Buyung Herman (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Taba Lagan, Kec. Semidang Lagan, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Anak Deden berangkat ke tempat pesta bertempat di Desa Taba Lagan, Kec. Semidang Lagan, Kab. Bengkulu Tengah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan Nopol BD 4410 IP milik Anak Deden, setibanya ditempat pesta, Terdakwa dan Anak Deden duduk dibelakang dekat alat musik, kemudian sekira pukul 23.00 WIB pada saat Anak Deden dan Terdakwa ingin pulang dari tempat pesta tersebut, Anak Deden melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hijau dengan Nopol BD 4682 YA yang terparkir di pinggir jalan disamping sepeda motor milik Anak Deden dengan keadaan kunci kontak sudah rusak dan hanya menggunakan kabel sambungan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa dan Anak Deden bersepakat untuk mengambil motor tersebut kemudian Anak Deden mengendarai sepeda motor jupiter Z sedangkan Terdakwa mengendarai Honda Scoopy mereka beriringan menuju ke arah Desa Air Sebakul. Saat diperjalanan menuju Desa Air Sebakul tiba-tiba ditengah jalan Terdakwa menyuruh Anak Deden berhenti dan meninggalkan sepeda motor Jupiter Z berwarna hijau dipinggir jalan, lalu Anak Deden menghentikan sepeda motor tersebut dan meninggalkannya dipinggir jalan, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Deden naik ke sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah bersama dengan Terdakwa, lalu mereka meninggalkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tersebut dan menuju ke arah Pekan Sabtu, didalam perjalanan Anak Deden terpikir terhadap sepeda motor yang telah mereka curi tersebut dan Anak Deden berniat untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kemudian Anak Deden meminta Terdakwa berhenti dan menyuruhnya untuk membonceng dibelakang dan Anak Deden yang mengendarai sepeda motor tersebut, pada saat Anak Deden dan Terdakwa ingin kembali ke Desa Taba Lagan, dalam perjalanan Anak Deden melihat bahwa sepeda motor Jupiter Z berwarna hijau yang ditinggalkan tadi sudah tidak ada lagi dipinggir jalan, Anak Deden dan Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke arah Taba Lagan, pada saat dalam perjalanan Anak Deden melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenali sedang duduk diatas sepeda motor dan berhenti dipinggir jalan, kemudian Anak Deden mengaku kepada 2 (dua) orang laki-laki tersebut telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hijau dengan Nopol BD 4682 YA bersama dengan Terdakwa. Sepeda motor Jupiter tersebut nantinya akan dijual dan hasilnya dibagi berdua.
- Bahwa Terdakwa berperan mengawasi situasi keadaan sekitar sedangkan Anak Deden yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hijau dengan Nopol BD 4682 YA. 
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hijau dengan Nopol BD 4682 YA dari saksi korban M.Taher als Ta’eng Bin Dawam (alm).
 
         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya