Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Agm PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Argamakmur 1.Zulkifli
2.Sana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Argamakmur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zulkifli
2Sana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.476.402,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Pokok : Rp 76.977.600 (Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah dan Bunga : Rp 10.498.802 (Sepuluh Juta Empat Ratus sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah) dan Total Keseluruhan Rp.87.476.402,- (Delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua rupiah)

 

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) maka secara sukarela menyerahkan SHM No:85 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI ; SHM No : 99 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 85 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI dan SHM No : 99 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI  berikut tanah dan isinya yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No:SHM No: 85 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI dan SHM No : 99 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikian gugatan ini kami ajukan, besar harapan kami Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan mengabulkannya.

 

Terima-kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak