Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas dan disandarkan pada alat bukti surat dan saksi yang nantinya dapat dihadapkan di depan persidangan, maka sangat beralasan hukum jika yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan sah Surat Perjanjian dan Kesepakatan tanggal 08 Juni 2020 antara Julian Efendi (Tergugat) dan Agusman Haryanto (Penggugat);
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap:
- Tanah berikut rumah milik Tergugat yang dijadikan sebagai rumah atau tempat tinggal Tergugat yang terletak di Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, dan
- Tanah berikut bangunan ruko serta tempat usaha cucian mobil milik Tergugat yang terletak di Desa Taba Jambu Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian dan Kesepakatan tanggal 8 Juni 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |