Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Agm Robin Apriansyah ANJASMARA TOMI GUNAWAN Bin HALIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1085/L.7.12/Enz.2/VII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Apriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJASMARA TOMI GUNAWAN Bin HALIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

                                             Bahwa terdakwa ANJAMARA TOMI GUNAWAN BIN HALIDI pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024  2024 sekira pukul 22. 00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 bertempat di Taman Hutan Kota Aergamakmur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 16.30.  wib terdakwa Anjasmara Tomi Gunawan Bin Halidi menghubungi saudara Hendri (DPO) melalui whatsapp, yang beralamat di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu untuk terdakwa gunakan bersama dengan teman-teman terdakwa,adapun percakapan terdakwa menghubungi saudara Hendri (DPO) dengan mengatakan “ado lokak di arma bang ?” lalu dijawab oleh saudara Hendri (DPO) Ado, Iko Siapo?”lalu dijawab Kembali oleh terdakwa “ambo kawan JUB bang”kemudian dijawab oleh saudara Hendri oh yang berapo?” dan dijawab oleh terdakwa “yang 500 ribu bang” lalu dijawab oleh saudara Hendri “Pasti apo idak?” dan terdakwa menjawab Pasti, selanjutnya saudara Hendri mengatakan “transferlah ke akun dana ambo” atas nama Kar , Nomornto 082280990950”.
  • Bahwa setelah percakapan terdakwa dengan saudara Hendri (DPO), terdakwa mengririmkan uang kepada saudara Hendri sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun dana milik saudara Hendri, selanjutnya terdakwa menghubungi saudara  hendri via Whatsapp dan menginformasikan bahwa terdakwa telah mentransfer uan kepada Saudara Hendri, lalu suadara hendri berkata “tunggu bentar yo” setelah itu terdakwa menunggu kabar dari saudara hendri.
  • Bahwa sekira pada pukul 21.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Hendri mengabarkan bahwa sudara hendri telah mengirimkan pesanan milik terdakwa dengan mengirimkan Denah Peta narkotika jenis Shabu-shabu yang dipesan oleh terdakwa diletakkan. Kemudian setalah itu, terdakwa langsung menuju peta lokasi Narkotika yang dipesan oleh terdakwa diletakkan Bersama dengan saudara Charlest (DPO) menggunakan Sepeda Motor Honda Verza berwarna Hitam.
  • Bahwa pada pukul 22.00 WIB saksi Rizky Bramandha Bin Zulman Bersama dengan saksi Tondyka Asdinal dan tim satresnarkoba Polres Bengkulu Utara sedang melawati taman kota Argamakmur dan melihat terdakwa berhenti ditaman kota arga makmur berdua dengan saudara Charlest (DPO), dan saat ditemui oleh saksi Rizky dan teman-teman terdakwa Bersama dengan sudara Charlest hendak melarikan dirinamun terdakwa langsung diamankan oleh saksi Risky Bersama dengan satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, namun saudara Charlest berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa di interogasi oleh anggot satresnarkoba pokres Bengkulu Utara, dikarenakan ada hal yang terhadap terdakwa, anggota kepolisian satresnorkoba Bengkulu utara melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan memeriksa handphone milik terdakwa dan ditemukan pada diri terdakwa alat-alat yang berkaitan dengan Narkotika berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk LA warna ungu yang berisikan : 1 (satu) paket kecil yang berisikan Narkotika Golongan I diduga jenis Shabu-Shabu yang dibungkus dengan plastik merah
  • 1 (satu) unit handphone merek infinix Warna Gold

berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa sebelumnya terdakwa pernah menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan yang dilakukan oleh PT.Pegadaian dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 25/10708.00/2024 tanggal 1 April 2024 1 (satu) buah kotak rokok merk LA warna ungu berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan Io Jenis shabu-shabu yng dibungkus dengan plastik bening klip merah yang dibalut dengan kertas timah rokok warna merah dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat bungkus 6,86 gram, berat bersih 0,01 gram yang mana untuk BPOM sisihkan 0,05 gram.
  • Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0101 tanggal 4 April 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis shabu adalah positif metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor: LAB/117/V/RSUD/204  tanggal 02 April 2024 terhadap sampel urine an. ANJASMARA TOMI Gunawan bin halide yaitu positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (Metamfetamin).

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

                                             Bahwa terdakwa ANJAMARA TOMI GUNAWAN BIN HALIDI pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024  2024 sekira pukul 22. 00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 bertempat di Taman Hutan Kota Aergamakmur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 16.30.  wib terdakwa Anjasmara Tomi Gunawan Bin Halidi menghubungi saudara Hendri (DPO) melalui whatsapp, yang beralamat di Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara bermaksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu untuk terdakwa gunakan bersama dengan teman-teman terdakwa,adapun percakapan terdakwa menghubungi saudara Hendri (DPO) dengan mengatakan “ado lokak di arma bang ?” lalu dijawab oleh saudara Hendri (DPO) Ado, Iko Siapo?”lalu dijawab Kembali oleh terdakwa “ambo kawan JUB bang”kemudian dijawab oleh saudara Hendri oh yang berapo?” dan dijawab oleh terdakwa “yang 500 ribu bang” lalu dijawab oleh saudara Hendri “Pasti apo idak?” dan terdakwa menjawab Pasti, selanjutnya saudara Hendri mengatakan “transferlah ke akun dana ambo” atas nama Kar , Nomornto 082280990950”.
  • Bahwa setelah percakapan terdakwa dengan saudara Hendri (DPO), terdakwa mengririmkan uang kepada saudara Hendri sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun dana milik saudara Hendri, selanjutnya terdakwa menghubungi saudara  hendri via Whatsapp dan menginformasikan bahwa terdakwa telah mentransfer uan kepada Saudara Hendri, lalu suadara hendri berkata “tunggu bentar yo” setelah itu terdakwa menunggu kabar dari saudara hendri.
  • Bahwa sekira pada pukul 21.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara Hendri mengabarkan bahwa sudara hendri telah mengirimkan pesanan milik terdakwa dengan mengirimkan Denah Peta narkotika jenis Shabu-shabu yang dipesan oleh terdakwa diletakkan. Kemudian setalah itu, terdakwa langsung menuju peta lokasi Narkotika yang dipesan oleh terdakwa diletakkan Bersama dengan saudara Charlest (DPO) menggunakan Sepeda Motor Honda Verza berwarna Hitam.
  • Bahwa pada pukul 22.00 WIB saksi Rizky Bramandha Bin Zulman Bersama dengan saksi Tondyka Asdinal dan tim satresnarkoba Polres Bengkulu Utara sedang melawati taman kota Argamakmur dan melihat terdakwa berhenti ditaman kota arga makmur berdua dengan saudara Charlest (DPO), dan saat ditemui oleh saksi Rizky dan teman-teman terdakwa Bersama dengan sudara Charlest hendak melarikan dirinamun terdakwa langsung diamankan oleh saksi Risky Bersama dengan satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, namun saudara Charlest berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa di interogasi oleh anggot satresnarkoba pokres Bengkulu Utara, dikarenakan ada hal yang terhadap terdakwa, anggota kepolisian satresnorkoba Bengkulu utara melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan memeriksa handphone milik terdakwa dan ditemukan pada diri terdakwa alat-alat yang berkaitan dengan Narkotika berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk LA warna ungu yang berisikan : 1 (satu) paket kecil yang berisikan Narkotika Golongan I diduga jenis Shabu-Shabu yang dibungkus dengan plastik merah
  • 1 (satu) unit handphone merek infinix Warna Gold

berdasarkan hasil introgasi terhadap terdakwa bahwa sebelumnya terdakwa pernah menggunakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan yang dilakukan oleh PT.Pegadaian dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 25/10708.00/2024 tanggal 1 April 2024 1 (satu) buah kotak rokok merk LA warna ungu berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika Golongan Io Jenis shabu-shabu yng dibungkus dengan plastik bening klip merah yang dibalut dengan kertas timah rokok warna merah dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat bungkus 6,86 gram, berat bersih 0,01 gram yang mana untuk BPOM sisihkan 0,05 gram.
  • Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0101 tanggal 4 April 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis shabu adalah positif metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor: LAB/117/V/RSUD/204  tanggal 02 April 2024 terhadap sampel urine an. ANJASMARA TOMI Gunawan bin halide yaitu positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (Metamfetamin).

 

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="25" viewbox="0 0 336 336" width="25" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="25" viewbox="0 0 336 336" width="25" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="25" viewbox="0 0 336 336" width="25" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="25" viewbox="0 0 336 336" width="25" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
Pihak Dipublikasikan Ya