Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Agm WILSON HUTAPEA 1.SUHURI Bin Almarhum DAWI
2.MAULANA Bin Almarhum MAHADUP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/901/X/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILSON HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHURI Bin Almarhum DAWI[Penahanan]
2MAULANA Bin Almarhum MAHADUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm), Dkk Pada hari kamis tanggal 07 September 2023 Sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2023 bertempat di perkebunan PT. Agri andalas Afdeling IV Blok D.14 Ds. Ujung Karang Kec. Karang tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 25 tandan buah kelapa Sawit milik PT. Agri Andalas, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada kamis tanggal 07 September 2023 Sekira jam 15.00 Wib terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm), dan terdakwa Maulana Bin Mahadup (Alm), serta Saksi Neni menuju PT. Agri Andalas Afdeling IV Blok D.14 dengan mengendarai Sepeda motor, setibanya disana terdakwa  Suhuri Bin Dawi (Alm) mencuri buah kelapa sawit dengan cara memanjat dan mengambil buah tersebut dengan menggunakan sebilah parang yang sudah di siapkan kemudian terdakwa Maulana Bin Mahadup (Alm), berperan mengumpulkan buah tersebut dengan cara memasukan kedalam karung yang sudah di siapkan oleh terdakwa Bahuri, sedangkan Saksi Neni hanya berdiri di dekat lokasi perkebunan, pada saat terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm), sedang berada diatas- pohon petugas keamanan Saksi Johandi dan saksi Hendri menghentikan perbuatan terdakwa kemudian di kalrifikasi dan para terdakwa mengakui perbuatannya sehingga atas perbuatan terdakwa petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut dan mengamankan terdakwa dan barang Bukti.

Analisa Kasus :

  1. Bahwa terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm) dan terdakwa Maulana Bin Mahadup (Alm), tertangkap tangan dalam melakukan pencurian Pada hari kamis tanggal 07 September 2023 Sekira jam 15.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Agri andalas Afdeling IV Blok D.14 Ds. Ujung Karang Kec. Karang tinggi Kab. Bengkulu Tengah;
  2. Barang bukti berupa sebilah parang, 25 tanda buah sawit yang sudah di ubah bentuk menjadi uang tunai, dan empat lembar karung nilon ialah barang bukti yang di gunakan atau barang bukti yang ada kaitanya dengan pencurian tersebut.
  3. Bahwa terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm) dan terdakwa Maulana Bin Mahadup (Alm) melakukan pencurian di lahan/pekarangan terbuka dan tidak ada rumahnya.
  4. Barang yang di curi senilai Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) setelah di ubah bentuk menjadi uang tunai.

Analisa yuridis :

Pasal 364 KUHpidana : Perbuatan yang di terangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir ke-4, begitu pun perbuatan yang di tuangkan dalam pasal 363 butir ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, jika harga barang yang di curi tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, di ancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. 

Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP:  

Pasal 2 ayat 2 berbunyi : apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp.2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah), ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 hingga 210 KUHAP.   

  1. Bahwa terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan mengetahui bahwa lahan tersebut milik orang lain, dengan niat untuk di miliki sebagian atau seluruhnya.
  2. Bahwa terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat untuk memiliki dengan tujuan akan menjual buah tersebut untuk membayar hutang beras du cupak dan kredit motor.
  3. Bahwa terdakwa melakukan perbuatanya secara-bersama melakukan pencurian ringan di lahan perkebunan yang tempatnya terbuka dan dapat dilewati untuk umum.  

Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP: 

Pasal 2 ayat 2 berbunyi : apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp.2.500.000- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 hingga 210 KUHAP.   

Berdasarkan analisa Kasus dan analisa Yuridis di sertai peraturan Mahkama Agung tersebut diatas maka Perbuatan terdakwa melanggar pasal 364 KUPidana

Pihak Dipublikasikan Ya