Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H PATNI GUNAYA Als DWI Binti JAYA TULMAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 698/L.7.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATNI GUNAYA Als DWI Binti JAYA TULMAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PATNI GUNAYA Alias DWI Binti JAYA TULMAHMUD pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mayor Iskandar Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16:30 Wib terdakwa sedang duduk di Kos-kosan terdakwa di Jl. Mayor Iskandar Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian datang saksi ERA PURYANI Binti SANAPI (alm) bersama dengan saksi AGUNG CAHYA Bin MAHARTA ke kos-kosan terdakwa, lalu saksi ERA PURYANI berkata kepada terdakwa “nian kau ada melihat kakak aku lesi puspita ada mengambil atau mencuri hp pina?” kemudian terdakwa jawab “gak ada urusan aku masalah hp itu”, kemudian terjadi cek cok antara terdakwa dengan saksi ERA PURYANI, kemudian terdakwa mencakar leher saksi ERA PURYANI, lalu saksi ERA PURYANI menarik baju terdakwa, kemudian terdakwa memukul saksi ERA PURYANI di bagian mata sebelah kiri dan terdakwa mencakar di sekitar muka, tangan dan jari saksi ERA PURYANI, setelah itu datang sdri MARYANI Alias GADIS melerai terdakwa dan saksi ERA PURYANI tersebut, kemudian saksi ERA PURYANI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 019/VS/I/2024/RM tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fatimah, E.Nst selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arga Makmur dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan bernama ERA PURYANI Binti SANAPI (alm), umur 29 tahun, dengan hasil pemeriksaan ditemukan mata tampak luka lecet dialis dan sudut mata kiri akibat benda tajam, leher tampak luka lecet pada leher sebelah kanan akibat benda tajam, tampak luka lecet ditangan kiri tepat dibawah siku dan luka lecet dijari tengah akibat benda tajam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya