Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Agm PT. Bank BRI Cabang Arga Makmur 1.Irwanto
2.Arena
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 10 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank BRI Cabang Arga Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irwanto
2Arena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.631.959,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 35.631.959,- ( Tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).

 

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok  bunga) secara SHM Nomor : SHM  No. 00158 Tgl. 26-07-2013 An. Irwanto & SHM No. 00132 Tgl. 29-11-2012 An. Irwanto

kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM  No. 00158             Tgl. 26-07-2013 An. Irwanto dan SHM No. 00132 Tgl. 29-11-2012 An. Irwanto, berkan ikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM  No. 00158 Tgl. 26-07-2013 An. Irwanto dan SHM No. 00132 Tgl. 29-11-2012 An. Irwanto, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak