Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Agm Bank Rakyat Indonesia Cabang Argamakmur 1.Parlindungan S
2.Sunaryani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Argamakmur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Parlindungan S
2Sunaryani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.026.300,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 7.026.300,- (Tujuh juta dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah ).

4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak