| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.Sus/2026/PN Agm | Harum Hardinda, S.H. | DIAN SYAPUTRA Bin FIRDAUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1299/L.7.19/Eku.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa DIAN SYAHPUTRA Bin FIRDAUS pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 22:57 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Bengkulu-Kepahiang Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, “yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Rizki mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak, kemudian sekira pukul 22.30 wib Terdakwa dan Saksi Rizki kembali mengonsumsi minuman berkalkohol jenis Anggur Merah, setelah itu Terdakwa dan Saksi Rizki berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nomor Reg BD 5820 IG dengan No Rangka :-, No Mesin 3C1 710288 dengan kecepatan tinggi menuju arah Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian sekira pukul 22:57 Wib pada saat melintas di Jalan Bengkulu–Kepahiang Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa mengarahkan sepeda motor yang dikemudikannya ke jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan dari arah berlawanan karena ingin mendahului kendaraan yang berada di depannya, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nomor Registrasi BH 4094 AU, No Rangka MH1JMD111NK000702, No Mesin JMD1E1000740 yang dikendarai Sdr.Abiyyu dengan membonceng Saksi Kaisar, hal tersebut mengakitbatkan kendaraan - Terdakwa bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Sdr.Abiyyu dengan membonceng Saksi Kaisar. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut sdr. ABIYYU KHALISH DZAKWAN dinyatakan meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 47.1/006/RSD/IV/2026/RM tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani Dr. Muhammad Arlek selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Daerah Sungai Lemau, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Telah diperiksa seorang lakl-laki umur 17 Tahun An. Abiyyu Khalish Dzakwan pada tanggal 09 Maret 2026 Jam 00.20 WIB di RSD Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kondisi henti nafas saut tiba pasca Kecelakaan Lalu Lintas. Hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan tampak luka robek ukuran + 4cm x 0,5 cm pada area dahi, Tampak luka robek pada area sekitar alis dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm, Tampak pupil tidak bereaksi saat diberi rangsangan cahaya, Terdapat patah tulang di lebih dari satu area pada bagian wajah , serta Tampak luka robek ukuran 4 x 0,5 cm pada lutut sebelah kanan. Luka diatas disebabkan karcna benda keras dan tumpul. Dengan Diagnosa keadaan korban akibat kecelakaan Death On Arrival (DOA) disertai Cidera Kepala Berat (CKB) dan Diagnosa lain yang diderita korban (selain akibat kecelakaan) Cardiac Arrest. - Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 1702-KM-30032026-0001 Tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rosita selaku pejabat pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong yang menyatakan tanggal 30 Maret 2026 telah meninggal dunia seseorang bernama Abiyyu Khalish Dzakwan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa DIAN SYAHPUTRA Bin FIRDAUS pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 22:57 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Bengkulu-Kepahiang Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, “yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- - Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 19.30 WIB Terdakwa DIAN SYAHPUTRA Bin Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Rizki mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak, kemudian sekira pukul 22.30 wib Terdakwa dan Saksi Rizki kembali mengonsumsi minuman berkalkohol jenis Anggur Merah, setelah itu Terdakwa dan Saksi Rizki berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nomor Reg BD 5820 IG dengan No Rangka :-, No Mesin 3C1 710288 dengan kecepatan tinggi menuju arah Kabupaten Bengkulu Tengah, kemudian sekira pukul 22:57 pada saat melintas di Jalan Bengkulu–Kepahiang Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Wib Terdakwa mengarahkan sepeda motor yang dikemudikannya ke jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan dari arah berlawanan karena ingin mendahului kendaraan yang berada di depannya, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru Nomor Registrasi BH 4094 AU, No Rangka MH1JMD111NK000702, No Mesin JMD1E1000740 yang dikendarai Sdr.Abiyyu dengan membonceng Saksi Kaisar, hal tersebut mengakitbatkan kendaraan Terdakwa bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Sdr.Abiyyu dengan membonceng Saksi Kaisar. Bahwa Barang Bukti yaitu berupa : a. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Biru No.Reg BH 4094 AU, dengan No Rangka: MH1JMD111NK000702, No Mesin : JMD1E-1000740 Mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan akibat kecelakaan. b. 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Biru No.Reg BH 4094 AU, dengan No Rangka: MH1JMD111NK000702, No Mesin : JMD1E 1000740. - - c. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha V-ixion Warna Hitam No.Reg BD 5820 IG, dengan No Rangka:- No Mesin : 3C1-710288 Mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan akibat kecelakaan; Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 47.1/006/RSD/IV/2026/RM tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani Dr. Muhammad Arlek selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Daerah Sungai Lemau, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Telah diperiksa seorang lakl-laki umur 17 Tahun An. Abiyyu Khalish Dzakwan pada tanggal 09 Maret 2026 Jam 00.20 WIB di RSD Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah dengan kondisi henti nafas saut tiba pasca Kecelakaan Lalu Lintas. Hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan Tampak luka robek ukuran + 4cm x 0,5 cm pada area dahi, Tampak luka robek pada area sekitar alis dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm, Tampak pupil tidak bereaksi saat diberi rangsangan cahaya, Terdapat patah tulang di lebih dari satu area pada bagian wajah , serta tampak luka robek ukuran 4 x 0,5 cm pada lutut sebelah kanan. Luka diatas disebabkan karcna benda keras dan tumpul. Dengan Diagnosa keadaan korban akibat kecelakaan Death On Arrival (DOA) disertai Cidera Kepala Berat (CKB) dan Diagnosa lain yang diderita korban (selain akibat kecelakaan) Cardiac Arrest. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 47.1/007/RSD/IV/2026/RM tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani Dr. Muhammad Arlek selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Daerah Sungai Lemau, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Telah diperiksa seorang lakl-laki umur 16 Tahun An. Kaisar Riski Aditya Pratama pada tanggal 09 Maret 2026 Jam 00.20 WIB di RSD Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah Hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan Tampak luka robek ukuran 2 cm x 0,5 cm dan 1,5 cm x 0,5 cm pada area dahi, Tekanan Vena pada bagian leher sedikit meningkat, serta anggota gerak teraba dalam kondisi hangat. Luka diatas disebabkan karena benda keras dan tumpul. Dengan Diagnosa keadaan korban akibat kecelakaan Cidera Kepala Ringan (CKR) dan Vulnus Laceratum. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
