Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Agm Rizki Adrian, S.H ELI ESPICAL Alias ELI Bin SARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 672/L.7.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Adrian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI ESPICAL Alias ELI Bin SARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa terdakwa ELI ESPICAL Alias ELI Bin SARNO pada hari dan tanggal dalam bulan Juli  tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat  palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari dan tanggal dalam bulan Juli 2023 di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara saksi SASWANI, S.I.P berencana untuk membeli kendaraan roda empat (mobil) kemudian Terdakwa ELI ESPICAL mengatakan kepada saksi SASWANI bahwa ada temannya di kabupaten Kebumen yang ingin menggadaikan mobil  Toyota Avanza sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila saksi SASWANI menerima gadai mobil tersebut maka ada sisa uang yang dapat dipergunakan untuk modal usaha, Setelah saksi SASWANI  mendengar perkataan terdakwa ELI ESPICAL tersebut, saksi SASWANI merasa yakin dan percaya terhadap serangkaian kebohongan yang diucapkan oleh terdakwa ELI ESPICAL sehingga saksi SASWANI menyetujuinya namun saksi SASWANI akan menyerahkan uang gadai pada bulan Oktober 2023 sebab uang yang dimiliki oleh saksi SASWANI ada di deposito Bank Muamalat
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2023 di Kabupaten Kebumen Terdakwa ELI ESPICAL Alias ELI Bin SARNO menyewa kendaraan roda empat (mobil)  Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU milik saksi HARI CAHYONO , S.Pd Bin Joko SUWIGNYO dengan membuat surat perjanjian  sewa menyewa kendaraan tanggal 19 Agustus 2023 dengan ketentuan sewa menyewa tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saksi HARI CAHYONO dengan biaya sewa Rp. 6.000.000 per bulan.
  • Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2023 Terdakwa ELI ESPICAL meminta saksi SASWANI mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa ELI ESPICAL sebagai uang muka atau DP menerima gadai mobil  Toyota Avanza warna hitam sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana mobil tersebut sebenarnya mobil milik saksi HARI CAHYONO yang disewa oleh Terdakwa ELI ESPICAL, selanjutnya tanggal 17 Oktober 2023 Terdakwa ELI ESPICAL meminta uang lagi kepada saksi SASWANI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu pada bulan Oktober 2023 saksi juga menyerahkan uang sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa ELI ESPICAL, selanjutnya Terdakwa ELI ESPICAL membawa mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU dan memperlihatkan kepada saksi SASWANI dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah mobil temannya yang digadai dengan menggunakan uang saksi SASWANI
  • Bahwa uang yang Terdakwa ELI ESPICAL terima dari saksi SASWANI bukan dipergunakan untuk menerima gadai mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU namun dipergunakan untuk :
  1. membayar biaya sewa mobil HARI CAHYONO sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. renovasi rumah tersangka yang di kebumen sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
  3. membeli kursi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. membayar biaya sekolah dan uang jajan anak tersangka sebanyak 3 (tiga) kali total sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
  5. membantu biaya lahiran adek Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
  6. membeli sepeda motor Honda beat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  7. sisanya untuk biaya kehidupan terdakwa sehari-hari
  • Bahwa sekitar bulan Januari 2024 saksi SASWANI memeriksa handphone Terdakwa ELI ESPICAL dan melihat foto profil mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU di whatsapp saksi HARI CAHYONO, kemudian saksi SASWANI menelpon saksi HARI menanyakan masalah mobil Avanza warna hitam tersebut dan dari keterangan saksi HARI bahwa mobil tersebut merupakan mobil miliknya yang disewa oleh Terdakwa ELI ESPICAL lalu saksi SASWANI menceritakan kepada saksi HARI bahwa dari keterangan Terdakwa ELI ESPICAL mobil Avanza warna hitam tersebut adalah mobil gadaian sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang mana sebagai penerima gadainya adalah saksi SASWANI lalu saksi HARI terkejut sebab saksi HARI hanya merental mobil tersebut dan dibayar setiap bulan sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya saksi SASWANI merasa ditipu dan dibohongi oleh Terdakwa ELI ESPICAL lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SASWANI, S.IP Alias SAS Binti BABUL CHAIR mengalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

      KEDUA

 

             Bahwa terdakwa ELI ESPICAL Alias ELI Bin SARNO pada hari dan tanggal dalam bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari dan tanggal dalam bulan Juli 2023 di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara saksi SASWANI, S.I.P berencana untuk membeli kendaraan roda empat (mobil), namun Terdakwa ELI ESPICAL mengatakan kepada saksi SASWANI bahwa ada temannya di kabupaten Kebumen yang ingin menggadaikan mobil  Toyota Avanza sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila saksi SASWANI menerima gadai mobil tersebut maka ada sisa uang yang dapat dipergunakan untuk modal usaha, Setelah terdakwa ELI ESPICAL berhasil meyakinkan saksi SASWANI dengan serangkaian kebohongannya maka saksi SASWANI menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2023 di Kabupaten Kebumen Terdakwa ELI ESPICAL Alias ELI Bin SARNO menyewa kendaraan roda empat (mobil)  Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU milik saksi HARI CAHYONO , S.Pd Bin Joko SUWIGNYO dengan membuat surat perjanjian  sewa menyewa kendaraan tanggal 19 Agustus 2023 dengan ketentuan sewa menyewa tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan saksi HARI CAHYONO, jangka waktu penyewaan selama 20 (dua puluh) bulan yang dimulai dari 20 Agustus 2023 sampai dengan 20 maret 2025, dan Terdakwa ELI ESPICAL dibebankan biaya sewa selama 20 (dua puluh) bulan atas mobil tersebut sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dimana pihak kedua diwajibkan membayar DP perjanjian sebesar 50?ri total biaya keseluruhan dan sisanya dicicil dengan cara ditransfer setiap bulannya.
  • Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2023 Terdakwa ELI ESPICAL meminta saksi SASWANI mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa ELI ESPICAL sebagai uang muka atau DP menerima gadai mobil  Toyota Avanza warna hitam sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana mobil tersebut sebenarnya mobil milik saksi HARI CAHYONO yang disewa oleh Terdakwa ELI ESPICAL, selanjutnya tanggal 17 Oktober 2023 Terdakwa ELI ESPICAL meminta uang lagi kepada saksi SASWANI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu pada bulan Oktober 2023 saksi juga menyerahkan uang sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa ELI ESPICAL, selanjutnya Terdakwa ELI ESPICAL membawa mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU dan menyerahkan kepada saksi SASWANI dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah mobil temannya yang digadai dengan menggunakan uang saksi SASWANI selanjutnya mobil tersebut digunakan oleh Terdakwa ELI ESPICAL dan saksi SISWANI sebab mereka telah tinggal satu rumah di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara 
  • Bahwa uang yang Terdakwa ELI ESPICAL terima dari saksi SASWANI bukan dipergunakan untuk menerima gadai mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU namun dipergunakan untuk :
  1. membayar biaya sewa mobil HARI CAHYONO sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  2. renovasi rumah tersangka yang di kebumen sebesar Rp 8.000.000,00 (
  3. membeli kursi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. membayar biaya sekolah dan uang jajan anak tersangka sebanyak 3 (tiga) kali total sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
  5. membantu biaya lahiran adek Terdakwa sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
  6. membeli sepeda motor Honda beat sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  7. sisanya untuk biaya kehidupan terdakwa sehari-hari
  • Bahwa sekitar bulan Januari 2024 saksi SASWANI memeriksa handphone Terdakwa ELI ESPICAL dan melihat foto profil mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU di whatsapp saksi HARI CAHYONO, kemudian saksi SASWANI menelpon saksi HARI menanyakan masalah mobil Avanza warna hitam tersebut dan dari keterangan saksi HARI bahwa mobil tersebut merupakan mobil miliknya yang disewa oleh Terdakwa ELI ESPICAL lalu saksi SASWANI menceritakan kepada saksi HARI bahwa dari keterangan Terdakwa ELI ESPICAL mobil Avanza warna hitam tersebut adalah mobil gadaian sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang mana sebagai penerima gadainya adalah saksi SASWANI lalu saksi HARI terkejut sebab saksi HARI hanya merental mobil tersebut dan dibayar setiap bulan sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya saksi SASWANI merasa ditipu dan dibohongi oleh Terdakwa ELI ESPICAL lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 Terdakwa ELI ESPICAL pergi dari rumah menuju Kabupaten Kebumen dengan menggunakan mobil mobil Toyota Avanza untuk mengembalikan mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 1413 BRU kepada saksi HARI, namun dalam perjalanan Terdakwa ELI ESPICAL ditangkap oleh Polisi Polres Bengkulu Utara
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SASWANI, S.IP Alias SAS Binti BABUL CHAIR mengalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya