Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H ALDI FIRMANSYAH Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 792/L.7.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI FIRMANSYAH Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

      PRIMAIR

 

                                             Bahwa terdakwa ALDI FIRMANSYAH Bin MULYADI pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan November 2019 terdakwa mulai bekerja di PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau sebagai karyawan kontrak, lalu pada tanggal 25 Maret 2022 terdakwa ditetapkan sebagai karyawan PT FIF GROUP dan diangkat sebagai Unit Head (Kepala Kios) PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira jam 09.30 wib terdakwa sedang berada di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi EKA PRIATI Binti ABUKAMIN berkata kepada terdakwa “om aku mau bayar, kasirnya kemana?” lalu terdakwa menjawab “lagi ijin cuti, mau bayar berapa bulan yuk? mana nomor kontraknya?” saksi EKA jawab “tiga bulan” lalu saksi EKA memberikan uang sebesar Rp 3.840.000 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyetorkan uang tersebut sebesar Rp 1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu kali angsuran yaitu angsuran ke 3 (tiga) lalu kwitansi bukti bayar angsuran tersebut terdakwa cetak sebanyak 3 (tiga) kali yang mana kwitansi bukti bayar ke 3 (tiga) adalah asli dan terdakwa tuliskan angka 3 (tiga) menggunakan pena lalu kwitansi bukti bayar ke 4 (empat) juga terdakwa tuliskan angka 4 (empat) menggunakan pena dan pada kwitansi bukti bayar Ke 5 (lima) terdakwa tulis angka 5 (lima), setelah itu terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar bukti angsuran tersebut kepada saksi EKA, lalu uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut sebesar Rp 2.560.000 terdakwa gunakan untuk bayar angsuran utang terdakwa di Bank BRI sebesar Rp 1.521.000, lalu untuk membayar angsuran motor terdakwa sebesar Rp 800.000 dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli makan sehari – hari.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib terdakwa sedang di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi NAPSIAH Binti HADI SUKISNO (alm) dan berkata kepada terdakwa “om mau bayar, mba titri ada?” lalu terdakwa jawab “gak ada buk lagi melahirkan, mana nomor kontraknya?” lalu saksi NAPSIAH memberikan kwitansi pembayaran sebelumnya sambil memberikan uang sebesar Rp 903.000 (sembilan ratus tiga ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut dan mencetak bukti pembayaran dan menuliskan angka 14 menggunakan pena lalu memberikan kwitansi pembayaran tersebut kepada saksi NAPSIAH, lalu saksi NAPSIAH pulang dan uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut sebesar Rp 903.000 terdakwa gunakan untuk membayar angsuran terdakwa di PT FIF GROUP.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 12.00 Wib terdakwa sedang di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi SUHAEDIN Bin SAHRO dan berkata kepada terdakwa “mau bayar” lalu terdakwa jawab “mana nomor kontraknya pak?” lalu saksi SUHAEDIN memberikan foto kwitansi pembayaran pada bulan sebelumnya lalu terdakwa berkata “enam ratus sembilan puluh pak” lalu saksi SUHAEDIN memberikan uang sebesar Rp 690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mencetak kwitansi pembayaran saksi SUHAEDIN dan menuliskan angka “9” pada kertas tersebut menggunakan pena lalu memberikan kepada saksi SUHAEDIN, kemudian uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk membayar angsuran terdakwa di PT FIF GROUP.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib terdakwa sedang berada di Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah lalu terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi whatsapp dari Sdra BOY anak dari saksi SOINI Binti SUTIYO yang menuliskan “al, kalau mau pelunasan berapa totalnya?” terdakwa jawab “kali aja angsuran sama berapa bulan lagi” Sdra BOY kembali bertanya “ada potongan apa enggak?” terdakwa jawab “nanti tak tengok disistem dulu”, lalu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 08.30 Wib terdakwa mengirim pesan kepada Sdra BOY “boy, total pelunasannya lima juta empat ratus lima puluh dapat potongan dua ratus lima puluh dari lima juta tujuh ratus” sdra BOY jawab “gak kurang lagi?” terdakwa jawab “gak bisa segitulah udah mentok” Sdra BOY berkata “ yaudah jadi nanti tak transfer, minta nomor rekeningmu” lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening terdakwa kepada sdra BOY dengan nomor 558801017864531 Bank BRI atas nama ALDI FIRMANSYAH, lalu sekira jam 10.30 Wib terdakwa mendapat pesan sebuah foto bukti transfer uang sejumlah Rp 5.450.000 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Sdra BOY lalu Sdra BOY bertanya “bpkb ku berapa lama?” terdakwa jawab “kurang lebih dua minggu nanti kalau udah sampe tak kabari yang ngambil buk soini bawak fotokopi ktp” sdra BOY jawab “oke ditunggu infonya” kemudian uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk membayar bank sebesar Rp 1.521.000, dan membayar angsuran sepeda motor terdakwa sebesar Rp 800.000,
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada sdra RAMLI MARPAUNG selaku anak dari saksi RIKSON MARPAUNG Alias OPUNG anak dari HASOLOAN MARPAUNG (alm) dan terdakwa menuliskan “bang tolong sampein ke bapak jangan telat angsurannya kolektor udah nanyain” dan dijawab sdra RAMLI “oke nanti tak sampein ke bapak sekarang belum aktif” lalu pada tanggal 08 Februari 2024 terdakwa mendapat pesan foto bukti transfer dengan nominal Rp 600.000 dari saksi RIKSON MARPAUNG yang menuliskan “ini sudah saya transfer nanti kurangnya hari senin“ terdakwa menjawab “oke pak” dan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 14.30 Wib terdakwa mendapat pesan foto bukti transfer dengan nominal Rp 1.600.000 dari saksi RIKSON MARPAUNG yang menuliskan “ini kurangnya sudah saya transfer lagi,makasih ya“ terdakwa jawab “oke pak” lalu uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF GROUP melalui saksi EDWAR EDISON Alias EDO Bin EDISON melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF Cabang Muko-muko yang mengkuasakan kepada saksi EDWAR EDISON Alias EDO Bin EDISON selaku Representative Head PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 11.803.000,- (sebelas juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.

 

 

     SUBSIDAIR

 

                                             Bahwa terdakwa ALDI FIRMANSYAH Bin MULYADI pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan November 2019 terdakwa mulai bekerja di PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau sebagai karyawan kontrak, lalu pada tanggal 25 Maret 2022 terdakwa ditetapkan sebagai karyawan PT FIF GROUP dan diangkat sebagai Unit Head (Kepala Kios) PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira jam 09.30 wib terdakwa sedang berada di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi EKA PRIATI Binti ABUKAMIN berkata kepada terdakwa “om aku mau bayar, kasirnya kemana?” lalu terdakwa menjawab “lagi ijin cuti, mau bayar berapa bulan yuk? mana nomor kontraknya?” saksi EKA jawab “tiga bulan” lalu saksi EKA memberikan uang sebesar Rp 3.840.000 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyetorkan uang tersebut sebesar Rp 1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu kali angsuran yaitu angsuran ke 3 (tiga) lalu kwitansi bukti bayar angsuran tersebut terdakwa cetak sebanyak 3 (tiga) kali yang mana kwitansi bukti bayar ke 3 (tiga) adalah asli dan terdakwa tuliskan angka 3 (tiga) menggunakan pena lalu kwitansi bukti bayar ke 4 (empat) juga terdakwa tuliskan angka 4 (empat) menggunakan pena dan pada kwitansi bukti bayar Ke 5 (lima) terdakwa tulis angka 5 (lima), setelah itu terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar bukti angsuran tersebut kepada saksi EKA, lalu uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut sebesar Rp 2.560.000 terdakwa gunakan untuk bayar angsuran utang terdakwa di Bank BRI sebesar Rp 1.521.000, lalu untuk membayar angsuran motor terdakwa sebesar Rp 800.000 dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli makan sehari – hari.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib terdakwa sedang di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi NAPSIAH Binti HADI SUKISNO (alm) dan berkata kepada terdakwa “om mau bayar, mba titri ada?” lalu terdakwa jawab “gak ada buk lagi melahirkan, mana nomor kontraknya?” lalu saksi NAPSIAH memberikan kwitansi pembayaran sebelumnya sambil memberikan uang sebesar Rp 903.000 (sembilan ratus tiga ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut dan mencetak bukti pembayaran dan menuliskan angka 14 menggunakan pena lalu memberikan kwitansi pembayaran tersebut kepada saksi NAPSIAH, lalu saksi NAPSIAH pulang dan uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut sebesar Rp 903.000 terdakwa gunakan untuk membayar angsuran terdakwa di PT FIF GROUP.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 12.00 Wib terdakwa sedang di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi SUHAEDIN Bin SAHRO dan berkata kepada terdakwa “mau bayar” lalu terdakwa jawab “mana nomor kontraknya pak?” lalu saksi SUHAEDIN memberikan foto kwitansi pembayaran pada bulan sebelumnya lalu terdakwa berkata “enam ratus sembilan puluh pak” lalu saksi SUHAEDIN memberikan uang sebesar Rp 690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mencetak kwitansi pembayaran saksi SUHAEDIN dan menuliskan angka “9” pada kertas tersebut menggunakan pena lalu memberikan kepada saksi SUHAEDIN, kemudian uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk membayar angsuran terdakwa di PT FIF GROUP.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib terdakwa sedang berada di Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah lalu terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi whatsapp dari Sdra BOY anak dari saksi SOINI Binti SUTIYO yang menuliskan “al, kalau mau pelunasan berapa totalnya?” terdakwa jawab “kali aja angsuran sama berapa bulan lagi” Sdra BOY kembali bertanya “ada potongan apa enggak?” terdakwa jawab “nanti tak tengok disistem dulu”, lalu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 08.30 Wib terdakwa mengirim pesan kepada Sdra BOY “boy, total pelunasannya lima juta empat ratus lima puluh dapat potongan dua ratus lima puluh dari lima juta tujuh ratus” sdra BOY jawab “gak kurang lagi?” terdakwa jawab “gak bisa segitulah udah mentok” Sdra BOY berkata “ yaudah jadi nanti tak transfer, minta nomor rekeningmu” lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening terdakwa kepada sdra BOY dengan nomor 558801017864531 Bank BRI atas nama ALDI FIRMANSYAH, lalu sekira jam 10.30 Wib terdakwa mendapat pesan sebuah foto bukti transfer uang sejumlah Rp 5.450.000 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Sdra BOY lalu Sdra BOY bertanya “bpkb ku berapa lama?” terdakwa jawab “kurang lebih dua minggu nanti kalau udah sampe tak kabari yang ngambil buk soini bawak fotokopi ktp” sdra BOY jawab “oke ditunggu infonya” kemudian uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk membayar bank sebesar Rp 1.521.000, dan membayar angsuran sepeda motor terdakwa sebesar Rp 800.000,
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada sdra RAMLI MARPAUNG selaku anak dari saksi RIKSON MARPAUNG Alias OPUNG anak dari HASOLOAN MARPAUNG (alm) dan terdakwa menuliskan “bang tolong sampein ke bapak jangan telat angsurannya kolektor udah nanyain” dan dijawab sdra RAMLI “oke nanti tak sampein ke bapak sekarang belum aktif” lalu pada tanggal 08 Februari 2024 terdakwa mendapat pesan foto bukti transfer dengan nominal Rp 600.000 dari saksi RIKSON MARPAUNG yang menuliskan “ini sudah saya transfer nanti kurangnya hari senin“ terdakwa menjawab “oke pak” dan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 14.30 Wib terdakwa mendapat pesan foto bukti transfer dengan nominal Rp 1.600.000 dari saksi RIKSON MARPAUNG yang menuliskan “ini kurangnya sudah saya transfer lagi,makasih ya“ terdakwa jawab “oke pak” lalu uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF GROUP melalui saksi EDWAR EDISON Alias EDO Bin EDISON melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF Cabang Muko-muko yang mengkuasakan kepada saksi EDWAR EDISON Alias EDO Bin EDISON selaku Representative Head PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 11.803.000,- (sebelas juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

     KEDUA

 

                                             Bahwa terdakwa ALDI FIRMANSYAH Bin MULYADI pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan November 2019 terdakwa mulai bekerja di PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau sebagai karyawan kontrak, lalu pada tanggal 25 Maret 2022 terdakwa ditetapkan sebagai karyawan PT FIF GROUP dan diangkat sebagai Unit Head (Kepala Kios) PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira jam 09.30 wib terdakwa sedang berada di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi EKA PRIATI Binti ABUKAMIN berkata kepada terdakwa “om aku mau bayar, kasirnya kemana?” lalu terdakwa menjawab “lagi ijin cuti, mau bayar berapa bulan yuk? mana nomor kontraknya?” saksi EKA jawab “tiga bulan” lalu saksi EKA memberikan uang sebesar Rp 3.840.000 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyetorkan uang tersebut sebesar Rp 1.280.000 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu kali angsuran yaitu angsuran ke 3 (tiga) lalu kwitansi bukti bayar angsuran tersebut terdakwa cetak sebanyak 3 (tiga) kali yang mana kwitansi bukti bayar ke 3 (tiga) adalah asli dan terdakwa tuliskan angka 3 (tiga) menggunakan pena lalu kwitansi bukti bayar ke 4 (empat) juga terdakwa tuliskan angka 4 (empat) menggunakan pena dan pada kwitansi bukti bayar Ke 5 (lima) terdakwa tulis angka 5 (lima), setelah itu terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar bukti angsuran tersebut kepada saksi EKA, lalu uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut sebesar Rp 2.560.000 terdakwa gunakan untuk bayar angsuran utang terdakwa di Bank BRI sebesar Rp 1.521.000, lalu untuk membayar angsuran motor terdakwa sebesar Rp 800.000 dan sisanya terdakwa gunakan untuk membeli makan sehari – hari.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib terdakwa sedang di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi NAPSIAH Binti HADI SUKISNO (alm) dan berkata kepada terdakwa “om mau bayar, mba titri ada?” lalu terdakwa jawab “gak ada buk lagi melahirkan, mana nomor kontraknya?” lalu saksi NAPSIAH memberikan kwitansi pembayaran sebelumnya sambil memberikan uang sebesar Rp 903.000 (sembilan ratus tiga ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut dan mencetak bukti pembayaran dan menuliskan angka 14 menggunakan pena lalu memberikan kwitansi pembayaran tersebut kepada saksi NAPSIAH, lalu saksi NAPSIAH pulang dan uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut sebesar Rp 903.000 terdakwa gunakan untuk membayar angsuran terdakwa di PT FIF GROUP.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 12.00 Wib terdakwa sedang di kasir kantor PT FIF GROUP cabang Muko – Muko Pos Ipuh Kios Putri Hijau di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lalu datang saksi SUHAEDIN Bin SAHRO dan berkata kepada terdakwa “mau bayar” lalu terdakwa jawab “mana nomor kontraknya pak?” lalu saksi SUHAEDIN memberikan foto kwitansi pembayaran pada bulan sebelumnya lalu terdakwa berkata “enam ratus sembilan puluh pak” lalu saksi SUHAEDIN memberikan uang sebesar Rp 690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mencetak kwitansi pembayaran saksi SUHAEDIN dan menuliskan angka “9” pada kertas tersebut menggunakan pena lalu memberikan kepada saksi SUHAEDIN, kemudian uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk membayar angsuran terdakwa di PT FIF GROUP.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib terdakwa sedang berada di Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah lalu terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi whatsapp dari Sdra BOY anak dari saksi SOINI Binti SUTIYO yang menuliskan “al, kalau mau pelunasan berapa totalnya?” terdakwa jawab “kali aja angsuran sama berapa bulan lagi” Sdra BOY kembali bertanya “ada potongan apa enggak?” terdakwa jawab “nanti tak tengok disistem dulu”, lalu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 08.30 Wib terdakwa mengirim pesan kepada Sdra BOY “boy, total pelunasannya lima juta empat ratus lima puluh dapat potongan dua ratus lima puluh dari lima juta tujuh ratus” sdra BOY jawab “gak kurang lagi?” terdakwa jawab “gak bisa segitulah udah mentok” Sdra BOY berkata “ yaudah jadi nanti tak transfer, minta nomor rekeningmu” lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening terdakwa kepada sdra BOY dengan nomor 558801017864531 Bank BRI atas nama ALDI FIRMANSYAH, lalu sekira jam 10.30 Wib terdakwa mendapat pesan sebuah foto bukti transfer uang sejumlah Rp 5.450.000 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan oleh Sdra BOY lalu Sdra BOY bertanya “bpkb ku berapa lama?” terdakwa jawab “kurang lebih dua minggu nanti kalau udah sampe tak kabari yang ngambil buk soini bawak fotokopi ktp” sdra BOY jawab “oke ditunggu infonya” kemudian uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk membayar bank sebesar Rp 1.521.000, dan membayar angsuran sepeda motor terdakwa sebesar Rp 800.000,
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada sdra RAMLI MARPAUNG selaku anak dari saksi RIKSON MARPAUNG Alias OPUNG anak dari HASOLOAN MARPAUNG (alm) dan terdakwa menuliskan “bang tolong sampein ke bapak jangan telat angsurannya kolektor udah nanyain” dan dijawab sdra RAMLI “oke nanti tak sampein ke bapak sekarang belum aktif” lalu pada tanggal 08 Februari 2024 terdakwa mendapat pesan foto bukti transfer dengan nominal Rp 600.000 dari saksi RIKSON MARPAUNG yang menuliskan “ini sudah saya transfer nanti kurangnya hari senin“ terdakwa menjawab “oke pak” dan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 14.30 Wib terdakwa mendapat pesan foto bukti transfer dengan nominal Rp 1.600.000 dari saksi RIKSON MARPAUNG yang menuliskan “ini kurangnya sudah saya transfer lagi,makasih ya“ terdakwa jawab “oke pak” lalu uang hasil pembayaran milik PT. FIF GROUP tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF GROUP melalui saksi EDWAR EDISON Alias EDO Bin EDISON melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF Cabang Muko-muko yang mengkuasakan kepada saksi EDWAR EDISON Alias EDO Bin EDISON selaku Representative Head PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 11.803.000,- (sebelas juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya