Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Agm MASDAR HELMI Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat Praperadilan
Pemohon
NoNama
1MASDAR HELMI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bengkulu Tengah, 3 Agustus 2021


Hal: PERMOHONAN PRAPERADILAN


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur
Di-
      Bengkulu Utara


Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :

1.    JULITA,SH,
2.    SIGIT PRAMONO, SH
3.    L.SURYADI, SH
4.    NURHAYATI, SH ,MH.
5.    MEGY KALIANDA SAFUTRA, SH

Kesemuanya adalah Advokat /Penasihat Hukum Pada Kantor “LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEJAHTERA MAJU MANDIRI (LBH SEJAHTERA)” yang beralamat di Jalan Raya Bengkulu-Curup Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. HP  0812 7130 8706, Dalam hal ini bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Agustus 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Argamakmur dibawah register nomor : 103/SK/2021/PN.Agm tanggal 2 Agustus  2021 dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama :
-    Nama                            :   MASDAR HELMI
-    Tempat tanggal lahir  :  Bengkulu ,12-Desember 1966 (55 tahun)
-    Jenis      kelamin          :  Laki-Laki
-    Agama                           :  Islam
-    Pendidikan                   :   S-2
-    Pekerjaan                     :   PNS
-    Kebangsaan                 :   Indonesia
-    Tempat tinggal            :   Perumahan Griya Mentari Talang Kering
                                           No. 50 Kecamatan Muara Bangkahulu
                                           Kota Bengkulu.

Untuk selanjutnya di sebut sebagai --------------------------------------PEMOHON

Dengan ini mohon pemeriksaan sidang Praperadilan mengenai pelanggaran hak asasi PEMOHON atas penetapan tersangka, atas diri PEMOHON yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan padat karya Infrastruktur jalan lingkungan desa dan kegiatan pembekalan tenaga kerja muda Mandiri (TKM) dengan sumber dana APBN tahun Anggaran 2019 pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Bebgkulu Tengah. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dilakukan oleh  Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan  Negeri Bengkulu Tengah.
Untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------TERMOHON

Bahwa permohonan Praperadilan Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut :
A.    PENDAHULUAN
a.    Tindakan upaya paksa seperti penyidikan, penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan,penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan  suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.Menurut  Andi Hamza Peraperadilan merupakan  tempat pengadukan pelanggaran hak asasi manusia (dalam buku Luhut Pangaribuan .DR.SH.LL.M Hukum Acara Pidana, surat resmi Advokat di Pengadilan, papas Sinar Sinanti, Jakarta 2013, hal. 92) .Yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu,  Praperadilan merupakan mekanisme control terhadap kemungkikan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum di tegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai Tersangka / Terdakwa dalam pemeriksaan Penyidikan dan penuntutan. Disamping itu Praperadilan  sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide penjelasan pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah Penyidik/Penuntut Umum dalam melakukan Penyidikan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas prinsip kehati –hatian dalam menetapkan orang sebagai Tersangka;
b.    Bahwa adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Begkulu Tengah dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kepolisian Resort Bengkulu Tengah tentang  “ Koordinasi aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor : 5/PKS/B2/2020, Nomor : B-07/L719/GS/06/2020, Nomor : PKS/08/V/2020/POLRES BT .yaitu pada hari selasa  tanggal Sembilan Juni tahun  dua ribu dua puluh ( Berkas terlampir);
c.    Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK pasal 1 angka 1, Badan Pengawas Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat BPK, adalah Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945,UU no.15 tahun 2006 pasal 10 ayat 1 UU BPK juga menyebutkan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan  jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendhara, Pengelola BUMN/BUMD dan Lembaga/ Badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara .
d.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 10b angka 10 menyatakan :
“Peraperadilan  adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini:
1.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
2.    Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan, atau penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, atas pemeriksaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.”

e.    Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 77 KUHAP yang berbunyi :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang ini tentang :
1.    Sah tidaknya penangkapan, penahanann, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.”
2.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi, bagi seorang yang perkara pidanabya dihentikan pada tingkat penyidikan atau Penuntutan;

f.    Pasal 77 huruf a Undang-Undan nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI tahun 1981, nomor 76 tambahan Lembaran Negara RI nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak memaknai termasuk penetapan Tersangka, Penggeledahan dan penyitaan;”. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi no.21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang peraperadilan.Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat;
g.    Bahwa sebagaimana juga dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 yang amarnya berbunyi “Frasa “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, 17 dan 21 ayat 1 UU no.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana no. 76 (Lembaran Nebara RI tahun 1981, no 76 tambahan Lembaran Negara RI no 3209) tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan yang”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 UU RI no.8 ahun 1981 tentang “Hukum Acara Pidana”.
h.    Dalam menetapkan kerugian Negara Termohon tidak berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
i.    Bahwa sebagaimana dijelasan dalam SEMA No.4 Tahun 2016 Huruf A. RUMUSAN HUKUM Kamar Pidana angka 6 menyebutkan, Bahwa Instansi yang berwewenang menyatakan ada tidaknya kerugian Negara adalah Badan pemeriksa keuangan yang  memilki kewenangan konstitusional, sedangakan instansi lain seperti Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ satuan kerja perangkat daerah tetap berwewenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelo lakeuangan Negara namun tidak menyatakan atau mendeclare adanaya kerugian negara.
j.    Bahwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah disangkakan oleh TERMOHON kepada diri PEMOHON, TERMOHON dalam menentukan kerugian Negara tidak berdasarkan perhitunagan BPK. Ataupun belum ada audit dari BPKP; Bahwa oleh karena kerugian Negara dalam perkara korupsi ini tidak bedasarkan pernyataan dari BPK, maka jelas dan nyata tindak pidana korupsi yang ditudukan TERMOHON kepada PEMOHON tidaklah cukup bukti karena perhitungan kerugiannya tidak sah.
k.    Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 mejelaskan yang pada pokoknya bahwa untuk menerapkan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor  31 Tahun 1999 Tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “ Bahawa penyidik harus sudah menemukan kerugian Negara sebelum menetapkan tersangka”
l.    Bahwa oleh karena sudah nyata rangkaian penyidikan termasuk penetapan tersangka  yang dilakukan TERMOHON terhadap diri Pemohon tidak sah, maka pantas apabila TERMOHON diperintahkan untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan PEMOHON dari status Tersangka.
B.    Fakta-Fakta Hukum
-    Bahwa PEMOHON adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah;Berdasarkan petikan Keputusan Mententeri Ketenagakerjaan nomor 181 tahun 2019 Tentang pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Daftar isian pelaksanakan Anggaran (DIPA) Dana Tugas Pembantuan Bidang ketenagakerjaan pada kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019. Tanggal 2 Agustus 2019;
-    Bahwa pada tahun 2019 Disnakertrans Bengkulu Tengah ada mendapat proyek Daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) dana tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan tahun 2019 di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengan  tahun anggaran 2019. dan proyek itu telah selasai dilaksanakaan. Serta mendapat reward pengelolaan Dana APBN (TP) terbaik dari  menteri Tenaga Kerja RI tahun 2019;
-    Bahwa pada tahun 2021 tepatnya di tanggal 04  maret 2021 PEMOHON terima surat dari Kejaksaan Negeri Bengteng perihal pelaksanaan pemeriksaan fisik. Nomor surat : B.250/L.7.19/Fd 1/03/2020 Dalam surat tersebut sehubungan dengan perintah penyelidikan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah nomor : PRINT.38/L.7.19/Fd.1/02/2021 tanggal 04 Februari 2021;
-    Bahwa pada tanggal 6 April 2019 PEMOHON di panggil (surat panggilan saksi nomor : SP-108/L.7.19/Fd.1/04/2021 surat tanggal 01 April 2021) sebagai saksi terkait dengan penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada dinas disnakertrans Bengkulu Tengah sumber dana APBN TA 2019 (berdasarkan printah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Benteng nomor: Print-03/L.7.19/Fd.1/03/2021 tanggal 31 Maret 2021;
-    Bahwa surat panggilan saksi ke-2 nomor :SP-/L.7.19/Fd.1/07/2021 tanggal 13 Juli 2021 untuk hadir hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 untuk didengar sebagai saksi terkait dengan penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada dinas disnakertrans Bengkulu Tengah sumber dana APBN TA 2019 (berdasarkan printah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Benteng nomor: Print-03/L.7.19/Fd.1/03/2021 tanggal 31 maret 2021;
-    Bahwa tanggal 23 Juli 2021 keluar berita di media baik melalui surat kabar Daerah juga Televisi yang memberitakan “ Kejari Bengkulu Tengah, akhirnya menetapkan Tersangka (TSK)  dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Disnakertans Bengkulu Tengah, diantaranya yang ditetapkan tersangka adalah PEMOHON, “..disebutkan dalam penjelasan Kejari Bengkulu Tengah saat ini kerugian Negera dalam kasus ini tengah dihitung oleh BPKP perwakilan Propinsi Bengkulu “;
-    Bahwa tiba-tiba pemohon kaget dengan adanya surat panggilan  nomor : SP-269/L.T.19/Fd.1/ 07.2021 surat panggilan ditandatangani Kejari Bengkulu Tengah tanggal 28 Juli 2021. untuk didengar dan diperiksa sebagai Tesangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah no.Print-03/L.7.19/Fd.1/03/202` tanggal 31 maret 2021;

C.    Alasan Peromohonan Peraperadilan
1.    Termohon tidak pernah memberitahukan/menyerahkan surat perintah dimulainya (SPDP) kepada pemohon;

2.    Bahwa Termohon telah melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no. 130/PPU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa:
“ penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarnya surat perintah penyidikan”.. Karena sejak dikeluarkan surat perintah  penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah no.Print-03/L.7.19/Fd.1/03/202` tanggal 31 maret 2021;Tentang Tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada dinas disnakertrans bengkulu Tengah sumber dana APBN TA 2019. Sampai dengan permohonan peraperadilan ini diajukan pemohon dan/atau keluarga Pemohon belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan  (SPDP) dari TERMOHON.
3.    Bahwa oleh karena TERMOHON tidak pernah menyerahkan / memberitahukan surat perintah dimulainya penyidikan kepada PEMOHON (SPDP) sebagaimana di amanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI no. 130/PPU/XIII/2015, maka sudah nyatan san jelas rangkaian penyidikan termasuk penetapan tersangka yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHONadalah tidak sah ;

4.    Penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON tidak ada bukti permulaan.
-    Bahwa sebagaimana  dijelaskan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi “ Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebgai pelaku tindak pidana;
-    Bahwa Frasa “bukti permulaan” dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 telah dimaknai minimal  dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP;

5.    Bahwa pada tanggal 23 Juli 2021 keluar berita di media baik melalui surat kabar Daerah juga Televisi yang memberitakan “ Kejari Bengkulu Tengah, akhirnya menetapkan Tersangka (TSK)  dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Disnakertans Bengkulu Tengah, diantaranya yang ditetapkan tersangka adalah Pemohon, “..disebutkan dalam penjelasan Kejari Bengkulu Tengah saat ini kerugian Negera dalam kasus ini tengah dihitung oleh BPKP perwakilan Propinsi Bengkulu “;

6.    Bahwa  dalam penetapan Tesangka atas diri PEMOHON tidak berdasarkan  pernyataan audit BPKP tentang adanya kerugian Negara; hal ini diketahui dari berita yang disampaikan Kejari Bengkulu Tengah melalui media pada tanggal 23 Juli 2021 ( media telepisi, Koran Rakyat Bengkulu Bengkulu Tengah);

7.    Bahwa oleh karena kerugian Negara dalam perkara korupsi belum ada hasil audit dari BPKP, maka sudah jelas dan nyata  tindak pidana korupsi yang dituduhan TERMOHON kepada PEMOHON tidaklah cukup bukti, karena belum adanya perhitungan kerugian Negara dan atau tidak sah dan harus dikesampingkan;

8.    Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 25/PUU-XIV/ 2016 menjelaskan yang pada pokoknya bahwa untuk menerapkan pasal 2 ayat1 dan 3 UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31tahun 1999 tentag pemerantasan Tindak Pidana korupsi menyatakan “ Bahwa penyidik harus sudah menemukan kerugian Negara sebelum menetapkan Tersangka”;

9.    Bahwa oleh karena sudah nyata rangkaian penyidikan termasuk penetapan Tersangka di dalamnya yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon tidak sah, maka pantas apabila Termohon diperintahkan untuk menghentikan penyidikan da segera membebaskan pemohon dari status Tersangka;

Berdasarkan seluruh uaraian tersebut di atas, sudah seharusnya menurut hukum pemohon memhon kepada Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur melalui Hakim tunggal yang memeriksa perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PETITUM
PRIMAIR
1.    1.Mengabulkan permohonan peraperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    2.Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah;
3.    Menyatakan surat perintah  penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah no.Print-03/L.7.19/Fd.1/03/2021` tanggal 31 maret 2021;Tentang Tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada dinas disnakertrans bengkulu Tengah sumber dana APBN TA 2019 adalah tidak sah;
4.    Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah di karenakan tidak adanya surat perintah dan atau  pemberitahuan dimulainya penyidikan kepda pemohon; tidak adanya perhitungan kerugian Negara dalan perkara ini;
5.    Memerintahkan Termohon untuk sgera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri pemohon.
6.    memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka;
7.    memrintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dan memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
8.    membebankan biaya perkara pada Negara.
SUBSIDAIR  
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusian.
Apabila yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Argamakmur yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon
LBH Sejahtera

 

JULITA,SH,

 

SIGIT PRAMONO, SH

 

L.SURYADI SAUNI, SH

 

NURHAYATI, SH ,MH.

 

MEGY KALIANDA SAFUTRA, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya