Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Agm Mutiara Purnama Sari E.A., S.H. 1.AGUS CAHYADI BIN NUHI
2.HALI HANAFIAH BIN NUHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-843/L.7.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mutiara Purnama Sari E.A., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS CAHYADI BIN NUHI[Penahanan]
2HALI HANAFIAH BIN NUHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I AGUS CAHYADI BIN NUHI bersama-sama dengan terdakwa II HALI HANAFIAH BIN NUHI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tanjung Kepahyang Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Dedi Arber Kurniawan Bin Suradi (Alm)”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban Dedi dan anaknya sdr. Ayubi pergi ke warung sdr. Teng di Desa Tanjung Kepahyang Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud untuk mengambil kunci rumahnya yang terbawa oleh adiknya yaitu saksi Novi, setelah saksi korban Dedi sampai di warung sdr. Teng, saksi korban Dedi melihat di depan warung sdr. Teng ada saksi Deko yang sedang menurunkan gas LPG dari mobil dan saksi Nova yang sedang berdiri di depan mobil, serta ada beberapa warga desa yang sedang berbelanja, kemudian tiba-tiba datang terdakwa I Agus sambil mengatakan “mak kelawey kau dedi, begeseak ite dedi” (kemaluan ibu kamu dedi, berkelahi kita dedi), mendengar hal tersebut saksi korban menjawab “apo maksud kau gus?” (apa maksud kamu gus?), kemudian saksi korban Dedi langsung berjalan menuju mobil dan mengambil kunci rumahnya di dalam mobil tersebut dan pada saat saksi korban Dedi berjalan menuju sepeda motornya, terdakwa I Agus berlari ke arah saksi korban Dedi dan langsung memukul kepala sebelah kiri tepatnya di belakang telinga saksi korban Dedi sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu saksi korban Dedi langsung membungkukkan badan dan menutupi wajahnya dengan kedua tangannya, tidak lama datang juga terdakwa II Hali menarik baju saksi korban Dedi sampai sobek dan terdakwa II Hali memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban Dedi sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu para terdakwa langsung dipegangi oleh warga sekitar dan dibubarkan. Tidak lama setelah kejadian tersebut saksi korban Dedi pulang ke rumahnya dengan cara dibonceng oleh saksi Deko dengan menggunakan sepeda motor, pada saat melewati rumah terdakwa I Agus, tiba-tba terdakwa I Agus dan terdakwa II Hali mendatangi saksi korban Dedi dan saksi Deko, lalu menyuruh saksi Deko memberhentikan sepeda motornya, dan saat berhenti terdakwa I Agus memukul bagian belakang badan saksi korban Dedi dan terdakwa II Hali memukul kepala sebelah kiri saksi korban Dedi masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, kemudian langsung datang warga dan memegangi kedua terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445 / 085 / VR / PKM-PKNY / III / 2024, tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Putri Nurmaulina, Dokter pada Puskesmas Perawatan Pekik Nyaring, didapatkan kesimpulan “berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki bernama Dedi Arber Kurniawan umur tiga puluh empat tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa :
  1. Belakang telinga kiri tampak satu buah benjolan dengan sedikit kemerahan, berukuran dua koma lima kali dua koma lima kali satu sentimeter.
  2. Bahu kanan tampak beberapa kemerahan dengan ukuran lima kali satu sentimeter, tiga kali satu sentimeter dan dua kali nol koma lima sentimeter.
  3. Punggung kanan tampak luka lecet berukuran tiga kali satu sentimeter.
  4. Lengan bawah tangan kanan tampak luka lecet berukuran lima kali lima sentimeter dan lengan bawah tangan kiri tampak luka lecet berukuran lima kali lima sentimeter.”

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I AGUS CAHYADI BIN NUHI dan terdakwa II HALI HANAFIAH BIN NUHI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tanjung Kepahyang Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Dedi Arber Kurniawan Bin Suradi (Alm)”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban Dedi pergi ke warung sdr. Teng di Desa Tanjung Kepahyang Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah dengan maksud untuk mengambil kunci rumahnya yang terbawa oleh adiknya saksi Novi, setelah saksi korban Dedi sampai di warung sdr. Teng, tiba-tiba datang terdakwa I Agus sambil mengatakan “mak kelawey kau dedi, begeseak ite dedi” (kemaluan ibu kamu dedi, berkelahi kita dedi), mendengar hal tersebut saksi korban menjawab “apo maksud kau gus?” (apa maksud kamu gus?) kemudian saksi korban langsung berjalan menuju mobil saksi korban Dedi yang dipinjam oleh saksi Nova dan mengambil kunci rumahnya di dalam mobil tersebut dan pada saat saksi korban Dedi berjalan menuju sepeda motornya terdakwa I Agus berlari ke arah saksi korban Dedi dan langsung memukul kepala sebelah kiri tepatnya di belakang telinga saksi korban Dedi sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu saksi korban Dedi langsung membungkukkan badan dan menutupi wajahnya dengan kedua tangannya, tidak lama datang juga terdakwa II Hali menarik baju saksi korban Dedi sampai sobek dan terdakwa II Hali memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban Dedi sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu para terdakwa langsung dipegangi oleh warga sekitar dan dibubarkan. Tidak lama setelah kejadian tersebut saksi korban Dedi pulang ke rumahnya dengan cara dibonceng oleh saksi Deko dengan menggunakan sepeda motor, pada saat melewati rumah terdakwa I Agus, tiba-tba terdakwa I Agus dan terdakwa II Hali mendatangi saksi korban Dedi dan saksi Deko, lalu menyuruh saksi Deko memberhentikan sepeda motornya, dan saat berhenti terdakwa I Agus memukul bagian belakang badan saksi korban Dedi dan terdakwa II Hali memukul kepala sebelah kiri saksi korban Dedi masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, kemudian langsung datang warga dan memegangi kedua terdakwa.
  • Bahwa adapun perang masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa I Agus yang memulai duluan pertengkaran dengan saksi korban Dedi dengan cara berkata kasar dan memukul kepala sebelah kiri tepatnya di belakang telinga dan bagian belakang badan saksi korban Dedi masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
  2. Terdakwa II yang menarik baju saksi korban Dedi sampai sobek dan memukul bagian kepala sebelah kiri saksi korban Dedi sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445 / 085 / VR / PKdM-PKNY / III / 2024, tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Putri Nurmaulina, Dokter pada Puskesmas Perawatan Pekik Nyaring, didapatkan kesimpulan “berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki bernama Dedi Arber Kurniawan umur tiga puluh empat tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa :
  1. Belakang telinga kiri tampak satu buah benjolan dengan sedikit kemerahan, berukuran dua koma lima kali dua koma lima kali satu sentimeter.
  2. Bahu kanan tampak beberapa kemerahan dengan ukuran lima kali satu sentimeter, tiga kali satu sentimeter dan dua kali nol koma lima sentimeter.
  3. Punggung kanan tampak luka lecet berukuran tiga kali satu sentimeter.
  4. Lengan bawah tangan kanan tampak luka lecet berukuran lima kali lima sentimeter dan lengan bawah tangan kiri tampak luka lecet berukuran lima kali lima sentimeter.”

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya