Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah, mengikat dan berharga seluruh Nota/Tiket Penimbangan (DO) yang Belum ada Cap Lunas yang dimiliki oleh Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah INGKAR JANJI/WANPRESTASI ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat terhadap uang Nota/Tiket Penimbangan (DO) TBS sejumlah Rp. 419.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Belas juta rupiah) dan biaya lainnya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan dalam waktu secepatnya ;
- Menetapkan Menghukum seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, menjadi jaminan untuk mendapatkan jaminan pelunasan uang Nota/Tiket Penimbangan (DO) TBS sejumlah Rp. 419.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Belas juta rupiah) dan biaya lainnya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dari Para Tergugat dengan cara melelang/menjual kepada pihak lain dan berlaku sita jaminan (conservatoir beeslag) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |