Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Agm | BRI ARGA MAKMUR | HORI ERWANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Agm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.756.691,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.41.756.691,- (Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah ). 4. Menghukum TERGUGAT I membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |