Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I Gunnawan Saputra Bin Iwan bersama-sama dengan Terdakwa II Ardi Refriandi Bin Mirsandi dan sdr. Rafli als Odoy (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Dusun Baru I, Kec. Pondok Kubang, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I Gunnawan menjemput Terdakwa II Ardi dirumahnya di Jl. M. Ali Amin, Kel. Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu kemudian Terdakwa I Gunnawan bersama Terdakwa II Ardi pergi ke sungai suci Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah untuk menemui sdr. Rafli als odoy kemudian bersama -sama pergi menuju ke Desa Dusun Baru I Kec. Pondok Kubang, Kab. Bengkulu Tengah untuk menonton kuda kepang kemudian Terdakwa II Ardi melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BD 3028 IB warna hitam milik saksi korban Sapardi Bin Pawirorejo yang terparkir dan tidak terkunci stang didekat tempat acara kuda kepang kemudian Terdakwa II Ardi mengajak Terdakwa I Gunnawan dan sdr. Rafli (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor berhasil diambil para Terdakwa pergi menuju ke Kota Bengkulu, sesampainya di SMA N 9 Kota Bengkulu para Terdakwa berhenti kemudian sdr. Rafli menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada keluarga sdr. Rafli di Perum Puri Lestari Kel. Kandang Limun Kota Bengkulu.
- Bahwa peran dari Terdakwa II Ardi yaitu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BD 3028 IB warna hitam dengan Nopol BD 3028 IB warna hitam tersebut yang sedang terparkir. Peran Terdakwa I Gunnawan menunggu diatas motor kemudian mendorong dengan kaki sepeda motor hasil curian atau menstap bersama dengan sdr. Rafli, sedangkan sdr. Rafli perannya menunggu diatas motor kemudian mendorong dengan kaki sepeda motor hasil curian atau menstap bersama dengan Terdakwa I Gunnawan.
- Bahwa Terdakwa I Gunnawan dan Terdakwa II Ardi bersama-sama dengan sdr. Rafli als Odoy (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BD 3028 IB warna hitam dengan Nopol BD 3028 IB warna hitam dengan No Rangka MH1JFZ13XKK440289 dan No Mesin JFZ1E3440137 milik saksi korban Sapardi Bin Pawirorejo.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Gunnawan dan Terdakwa II Ardi, saksi korban Sapardi Bin Pawirorejo mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.00,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |