Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur kiranya berkenan memeriksa permohonan pemohon dengan memanggil pemohon di persidangan, setelah memeriksa bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon untuk menjual sebidang tanah di Jl Sutan Syahrir No 36 Purwodadi Arga Makmur berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) no. 344 tanggal 16 Juli 1993;
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ; |