Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Agm TEGUH SANTOSO HS, S.H. BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/150 /I/Res.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEGUH SANTOSO HS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI (Alm), pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Januari 2024, bertempat di lokasi Afdeling 4 Sub Blok 13 E2 PT. SIL Kebun Lubuk Banyau di Ds. Lubuk Banyau Kec.Padang Jaya  Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa benar Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Januari 2024, bertempat di lokasi Afdeling 4 Sub Blok 13 E2 PT. SIL Kebun Lubuk Banyau di Ds. Lubuk Banyau Kec.Padang Jaya  Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI (Alm) yang merupakan warga Desa Lubuk Banyau  Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
  3. Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit sebanyak 7 janjang atau tandan seberat 190 kilogram.
  4. Bahwa cara terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara m  emamnen TBS kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa Egrek setelah itu dikumpulkan menjadi satu tempat dan rencananya akan dijual terdakwa keluar untuk keperluan hidup sehari - hari.
  5. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI (Alm)  melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah untuk keuntungan pribadi, yang mana terdakwa melakukan pencurian ringan tersebut untuk mencari uang untuk keperluan hidup sehari - hari.
  6. Bahwa Terdakwa BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI (Alm) sudah melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SIL baru satu kali.
  7. Akibat kejadian tersebut pihak PT SIL ( Sandabi Indah Lestari ) Kebun Lubuk Banyau mengalami kerugian sebesar 190 kg x Rp 2380,- = 452.200,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).

 

-------- Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP, yaitu Pencurian Ringan.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya