Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Agm | YOGI PRANOTO | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bengkulu Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Agm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||
Nomor Surat | 01/2017 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | KANTOR ADVOKAT
Kepada Yth,
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : YOGI PRANOTO Untuk selanjutnya di sebut sebagai --PEMOHON Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Pra Peradilan adalah sebagai berikut : 1.Bahwa, pada tanggal 8 Mei 2017 PEMOHON sedang melintas di jalan Raya Bengkulu-Kepahyang akan menunju ke Taba Penanjung di mana PEMOHON bekerja, kemudian secara tiba-tiba PEMOHON di Cegat oleh dua orang yang tidak dikenal mengunakan kendaraan sepeda motor, yang lalu menuduh PEMOHON telah menabrak seorang anak, dan dua orang tadi berkata bahwa PEMOHON harus bertangung jawab terhadap anak yang di tabrak tadi; 2.Bahwa, PEMOHON tidak menerima tuduhan yang disampaikan oleh dua orang yang tidak dikenal tadi, akan tetapi PEMOHON tetap dipaksa untuk mengakui dan bahkan PEMOHON dipaksa untuk ikut kerumah korban yang katanya ditabrak oleh PEMOHON; 3.Bahwa, PEMOHON berupaya untuk menjelasakan fakta kejadian yang sebenarnya tentang PEMOHON bukanlah orang yang menabrak, akan tetapi malah memicu kesalahpahaman sehingga terjadi keributan dan PEMOHON merasa terancam nyawa dan keselamatannya, sehingga PEMOHON langsug dibawa ke polsek Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, dengan alasan untuk diamankan dari amuk masa; 4.Bahwa, PEMOHON pada Hari Selasa tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 17.00 WIB digiring oleh Unit Laka Lantas Polsek Karang Tinggi Kab. Bengklu Tengah, yang mana PEMOHON dengan ikhtikad baik meskipun tidak mengerti maksud dan tujuan Unit Laka Lantas Polsek Karang Tinggi menyerahkan PEMOHON kepada KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT BENGKULU UTARA selaku TERMOHON dan pada sore itu juga PEMOHON ditahan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bengkulu Utara; 5.Bahwa, PEMOHON setelah diserahkan oleh Unit Laka Lantas Polsek Karang Tinggi Kepada TERMOHON , telah ditahan tanpa status yang jelas yaitu sejak hari selasa tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017 (selama tiga hari); 6.Bahwa, PEMOHON pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekira pukul 10.00 Wib telah diperiksa sebagai tersangka, dan sekira pukul 19.00 Wib TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: sp.Kap/01/V/2017/LL, melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP; 7.Bahwa TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: sp.Kap/01/V/2017/LL terhadap PEMOHON dengan dasar Surat Perintah Penangkapan yang tidak jelas yaitu TERMOHON tidak menyebutkan dan atau tidak mencantumkan ada bukti permulaan yang cukup, atas laporan siapa dan ditangkap sebagai apa ?, melanggar Pasal 17 KUHAP dan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP; 8.Bahwa, tembusan Surat Perintah Penangkapan terhadap PEMOHON tidak diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan, melanggar Pasal 18 Ayat (3) KUHAP; 9.Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON dengan Nomor:sp.Han/2/V/2017/LL; 10.Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa PEMOHON akan melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, karena secara jelas PEMOHON mempunyai ikhtikad baik yang terbukti sejak terjadinya penangkapan terhadap diri PEMOHON walaupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga PEMOHON mempunyai tempat tinggal yang tetap, mempunyai keluarga, anak dan isteri, jadi jelas tidak mungkin PEMOHON akan melarikan diri dan disini sangat jelas TERMOHON berlebihan dalam melakukan tindakan penahanan dan melakuakan tindakan yang sewenag-wenang, melanggar Pasal 21 Ayat (1) KUHAP; 11.Bahwa, sangkaan atau dugaan bahwa PEMOHON telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka-luka serta setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana maksud dalam pasal 310 ayat (3) joayat (2) pasal 312 uu nomor 22 tahun 2009 tentang UULAJ adalah sangat berlebihan dan mengada-ada, tidak masuk akal, sulit di terima akal sehat, tidak ada bukti permulaan yang cukup, mengingat PEMOHON sampai saat ini tidak mengetahui dimana lokasi kejadian pekara sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik Polres Bengkulu Utara terhadap PEMOHON, tindakan TERMOHON telah melanggar prosedur dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka yang mensyaratkan sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) alat bukti; 12.Bahwa, tindakan TERMOHON tersebut hanya mengedepankan sikap yang arogan, tidak objektif dan sangat melukai rasa keadilan serta melanggar prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang dirasakan oleh PEMOHON saat ini; 13.Bahwa, penetapan PEMOHON sebagai tersangka tidak berlandaskan pada bukti permulaan yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alasan TERMOHON yang menyatakan telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka-luka serta setip orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat adalah mengada-ada, jika ada dugaan tindak pidana tersebut jelas bukan tanggung jawab PEMOHON, karena PEMOHON tidak pernah menabrak orang dan tidak mengetahui dimana tempat kejadian perkaranya, wajar jika PEMOHON meminta agar penetapan PEMOHON sebagai tersangka dan proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh TERMOHON dihentikan atau setidak-tidaknya dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum; 15.Bahwa, penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah, wajar jika proses penyidikan perkara PEMOHON dihentikan atau setidak-tidaknya dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, mohon segera diadakan sidang PRA PERADILAN terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, sebagai berikut : Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut: Demikian Permohonan Pra-Peradilan ini disampaikan, dengan harapan dikabulkan.
KANTOR ADVOKAT
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |