Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Agm Hafiz Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hafiz Gunawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian di atas pemohon bersama ini memoho kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenaan menerima dan memerikasa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula Muhammad King Faaz Andja Nur Fizti untuk diubah menjadi Muhammad Faaz Alghani
  3. Mewajibkan kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula Muhammad King Faaz Andja Nur Fizti menjadi Muhammad Faaz Alghani kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan akta kelahiran Nomor Induk Kependudukan 1771032909170001 berdasarkan akta kelahiran Nomor: 1771-LU-17112017-0004 tanggal 29 September 2017. Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak