Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2021/PN Agm | PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Argamakmur | 1.Zulkifli 2.Sana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2021/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.476.402,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut:
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Pokok : Rp 76.977.600 (Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah dan Bunga : Rp 10.498.802 (Sepuluh Juta Empat Ratus sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah) dan Total Keseluruhan Rp.87.476.402,- (Delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua rupiah)
Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) maka secara sukarela menyerahkan SHM No:85 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI ; SHM No : 99 Tanggal 22-05-1999 a/n ZULKIPLI kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, besar harapan kami Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan mengabulkannya.
Terima-kasih, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |