Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Agm Wendy Satria Fery,S.H. ANGGI PRANATA Alias ANGGI Bin Almarhum ARIYONDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 690/L.7.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Satria Fery,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PRANATA Alias ANGGI Bin Almarhum ARIYONDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANGGI PRANATA Als ANGGI Bin ARIYONDI (Alm) pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di alun-alun Rajo Malin Paduko Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja melakukan Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari SeninTanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa ANGGI PRANATA Als ANGGI Bin ARIYONDI (Alm), Saksi GEMA IDHUL FITRA SYAFUTRA Bin SONANG SUYONO SIHITE, saksi LESI PUSPITA Alias LESI Binti SANAPI (Alm), dan saksi OKI SANJAYA Alias OKI Bin ROSWAN EFENDI pergi ke alun-alun Rajo Malin Paduko Kelurahan gunung Alam Kecamatan Arga Makmur, lalu terdakwa ANGGI menegur Saksi GEMA dengan mengatakan“Jangan lah kau nyegak-nyegak di depan orang banyak tu ma”kemudian dibalas Saksi GEMA “Kau dak senang?nak belago melah” dijawab oleh Terdakwa ANGGIIdak ma,bukan cak itu Kemudian Saksi GEMA langsung mengarahkan pukulan ke Terdakwa ANGGI namun berhasil di tangkis oleh Terdakwa , kemudian Terdakwa ANGGI  membantingan Saksi GEMA ke arah lantai semen parkiran alun-alun Rajo Malin Paduko Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur dengan cara merangkul dan menyilang kaki Saksi GEMA dan membuat Saksi GEMA terjatuh, lalu Terdakwa ANGGI menginjak-injak Kepala Saksi GEMA menggunakan kaki kanannya (secara berulang) sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai lantai semen parkiran dan sendi keramik, Setelah itu Terdakwa ANGGI menendang kearah muka Saksi GEMA (secara berulang) dengan menggunakan kaki kanan hingga melukai pelipis mata Saksi GEMA bagian sebelah kiri. kemudian Saksi GEMA pergi menuju kearah Polres Bengkulu Utara untuk melapor kejadian tersebut.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/15/II/Res 1.6/2024/Reskrim, Tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. IRINE IKA ANDRIANI selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur, telah memeriksa seorang Laki-laki Bernama GEMA IDHUL FITRA SYAFUTRA Bin SONANG SUYONO SIHITE dengan kesimpulan : Tampak luka robek  dikepala sebelah kiri ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter. Tampak luka robek dipelipis kiri ukuran satu centi meter kali nol koma tiga centimeter.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya