Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.C/2023/PN Agm | WILSON HUTAPEA | 1.SUHURI Bin Almarhum DAWI 2.MAULANA Bin Almarhum MAHADUP |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 11/Pid.C/2023/PN Agm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/901/X/2023/Satreskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm), Dkk Pada hari kamis tanggal 07 September 2023 Sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2023 bertempat di perkebunan PT. Agri andalas Afdeling IV Blok D.14 Ds. Ujung Karang Kec. Karang tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 25 tandan buah kelapa Sawit milik PT. Agri Andalas, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Pada kamis tanggal 07 September 2023 Sekira jam 15.00 Wib terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm), dan terdakwa Maulana Bin Mahadup (Alm), serta Saksi Neni menuju PT. Agri Andalas Afdeling IV Blok D.14 dengan mengendarai Sepeda motor, setibanya disana terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm) mencuri buah kelapa sawit dengan cara memanjat dan mengambil buah tersebut dengan menggunakan sebilah parang yang sudah di siapkan kemudian terdakwa Maulana Bin Mahadup (Alm), berperan mengumpulkan buah tersebut dengan cara memasukan kedalam karung yang sudah di siapkan oleh terdakwa Bahuri, sedangkan Saksi Neni hanya berdiri di dekat lokasi perkebunan, pada saat terdakwa Suhuri Bin Dawi (Alm), sedang berada diatas- pohon petugas keamanan Saksi Johandi dan saksi Hendri menghentikan perbuatan terdakwa kemudian di kalrifikasi dan para terdakwa mengakui perbuatannya sehingga atas perbuatan terdakwa petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut dan mengamankan terdakwa dan barang Bukti. Analisa Kasus :
Analisa yuridis : Pasal 364 KUHpidana : Perbuatan yang di terangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir ke-4, begitu pun perbuatan yang di tuangkan dalam pasal 363 butir ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, jika harga barang yang di curi tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, di ancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP: Pasal 2 ayat 2 berbunyi : apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp.2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah), ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 hingga 210 KUHAP.
Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP: Pasal 2 ayat 2 berbunyi : apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp.2.500.000- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 hingga 210 KUHAP. Berdasarkan analisa Kasus dan analisa Yuridis di sertai peraturan Mahkama Agung tersebut diatas maka Perbuatan terdakwa melanggar pasal 364 KUPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |