Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2018/PN Agm | PT. BRI CABANG MUKO MUKO | DEDI WARDIAN, Dkk | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2018/PN Agm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Jun. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 24.475.718,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.475.718,- (Dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) 4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM : 1076/Su.K Tahun 1992 a/n. Sukandi kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada diPENGGUGAT; 5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM : 1076/Su.K Tahun 1992 a/n. Sukandi berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |