Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2018/PN Agm PT. BRI CABANG MUKO MUKO DEDI WARDIAN, Dkk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2018/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 27 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CABANG MUKO MUKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI WARDIAN, Dkk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.475.718,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

    2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

        3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.475.718,- (Dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)

        4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM : 1076/Su.K Tahun 1992 a/n. Sukandi kepada PENGGUGAT, maka     agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada     PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan     Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan     untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang     ada diPENGGUGAT;

        5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM : 1076/Su.K Tahun 1992 a/n. Sukandi berikut tanah dan bangunan yang berdiri   di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan     (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;


    6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 1076/Su.K Tahun 1992 a/n. Sukandi untuk segera mengosongkan obyek     agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak     melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya     TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

    7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara     yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak