Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Agm TEGUH SANTOSO HS, S.H. 1.HENSI ARDI Bin Alm HOLANI
2.SEPRIANSAH Bin Alm HOLANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 197 /II/Res.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEGUH SANTOSO HS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENSI ARDI Bin Alm HOLANI[Penahanan]
2SEPRIANSAH Bin Alm HOLANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa terdakwa HENSI ARDI Bin HOLANI (Alm) Dan SEPRIANSAH Bin HOLANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Afdeling 5 Blok 9 A8 Kebun Lubuk Banyau PT.Sandabi Indah Lestari Desa Lubuk Banyau Kec.Padang Jaya Kab.Bengkulu Utara, tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa benar Kedua Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Februari 2024, bertempat di lokasi Afdeling 5 Blok 9 A8 Kebun Lubuk Banyau PT.Sandabi Indah Lestari Desa Lubuk Banyau Kec.Padang Jaya Kab.Bengkulu Utara Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra HENSI ARDI Bin HOLANI (Alm) Dan SEPRIANSAH Bin HOLANI (Alm) yang merupakan warga Desa Lubuk Banyau  Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa barang yang telah dicuri oleh Kedua  terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit sebanyak 21 Janjang atau tandan seberat 200 (dua ratus) kilogram.
  3. Bahwa cara Kedua terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara memamnen TBS kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa Dodos, setelah itu TBS kelapa sawit dikumpulkan menjadi satu tempat dan pada saat TBS Akan di masukan kedalam karung yg telah di siapkan Oleh kedua terdakwa, ke dua terdakwa tertangkap oleh security PT.SIL.
  4. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Sdra HENSI ARDI Bin HOLANI (Alm) Dan Sdra SEPRIANSAH Bin HOLANI (Alm) melakukan pencurian ringan tersebut Rencananya hasil curian tersebut akan kedua terdakwa jual ke toke sawit dan uangnya akan digunakan ke dua terdakwa untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
  5. Bahwa terdakwa Sdra HENSI ARDI Bin HOLANI (Alm)  melakukan pencurian TBS (Tandan buah sawit) PT.SIL Baru 1 (satu) kali dan terdakwa Sdra SEPRIANSAH Bin HOLANI (Alm) melakukan pencurian TBS (Tandan buah sawit) PT.SIL sebnyak 2 (dua) kali.
  6. Akibat kejadian tersebut pihak PT SIL ( Sandabi Indah Lestari ) Kebun Lubuk Banyau mengalami kerugian sebesar 200kg x Rp 2340,- = 468.000.,- (Empat Ratus enam puluh delapan ribu rupiah).           
Pihak Dipublikasikan Ya