Petitum |
Berdasarkan Uraian-uraian diatas maka orang tua bersama ini memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan Menerima dan memeriksa permohonan orang tua ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan orang tua
- Memberikan izin kepada orang tua untuk melakukan perubahan dengan merubah nama yang semula tertulis AURA LATISHA AQUINA, untuk dirubah menjadi AURA DZAKIRA yang tertera pada Akta Kelahira, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak yang lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 27 April 2018 anak kandung pertama perempuan dari Ayah Mulheri dan Ibu Yana Lorenza.
- Mewajibkan orangtua pemohon untuk melakukan perubahan nama dari semula AURA LATISHA AQUINA menjadi AURA DZAKIRA kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan kutipan Akte Kelahiran Nomor Induk Kependudukan : 1703116701480001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1703-LU-23052018-0018. Tanggal 26 Juni 2023. Paling Lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon. |