Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2018/PN Agm PT. BRI CABANG MUKO MUKO DARMAN, Dkk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2018/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CABANG MUKO MUKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARMAN, Dkk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.471.225,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.46.471.225,- (empat puluh enam juta     empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 00058/Su.K Tahun 2011  a/n Darman kepada PENGGUGAT, maka     agunan dengan     bukti     kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada     PENGGUGAT dilelang     melalui     Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan     Lelang (KPKNL) di     mana hasil     penjualan lelang tersebut digunakan     untuk melunasi     kredit/pinjaman      TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang     ada di     PENGGUGAT;

5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 00058/Su.K Tahun 2011  a/n Darman berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan     (Conservatoir     Beslag)     untuk kepentingan PENGGUGAT;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 00058/Su.K Tahun 2011  a/n Darman untuk segera mengosongkan obyek     agunan     tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak     melaksanakan     sebagaimana mestinya maka atas beban biaya     TERGUGAT     I dan     TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang     berwajib     dapat     melaksanakannya;

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 


Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak