Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2020/PN Agm TANJUNG SIHOMBING SUPRIYADI Alias SUPRI Bin Alm. Rawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2020/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/XII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TANJUNG SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Alias SUPRI Bin Alm. Rawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin RAWI(Alm)  Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 Sekira jam 16.00 Wib Bertempat di kebun Desa Rajak Besi Kec. Merigi Sakti Kab. Bengkulu tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, disangkakan melakukan pencurian ringan berupa jahe milik Ramiati, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada sekitar Akhir bulan November tepatnya Pada hari  Selasa Tanggal 24 November 2020 Sekira Jam 16.00 Wib  Di Kebun Jahe Ds. Rajak Besi Kec. Pagar Merigi Sakti Kab. Benteng. Pada saat Terdakwa sedang sedang memikat burung, tersangka melihat kebun jahe tersebut tersangka berniat untuk mengambil jahe tersebut dan berencana menjual jahe tersebut untuk membeli beras. Setelah itu tersangka mencabuti jahe milik Sdri. Ramiati dengan menggunakan tangan dan cara tersangka adalah dengan memilih batang jahe yang batang dengan rumpun yang rimbun sebanyak kurang lebih 50 rumpun batang jahe, setelah mencabut jahe dan mengumpulkannya serta membawanya kepinggir kebun terdakwa setelah itu mencari karung yang didapatkannya dari pondok kebun orang lain. Setelah mendapatkan karung terdakwa kembali lagi ke tempat mengumpulkan jahe yang sudah di cabut oleh terdakwa, pada saat terdakwa sedang memotongi batang jahe dan membersihkannya serta memasukkannya ke dalam karung terdakwa di datangi oleh Sdri. Ramiati dan Sdra. Lisman pada saat itu Sdra. Lisman Mengatakan “Hoi Lagi Apo Kau” dan mengatakan “Kau yang ambil Jahe ini “ dan terdakwa menjawab “kamu yang punyo jahe , minta maaf kalau aku sudah ngambil, minta tolong jangan dilapor”, Setelah itu terdakwa membawa jahe tersebut ke pondok Sdri. Ramiati dan kembali menyampaikan kepada Sdri. Ramiati untuk tidak melaporkan kejadian ini, Terdakwa setelah itu pulang kerumah. Setelah dua hari tepatnya tanggal 27 November 2020 di kantor desa Rajak Besi di adakan Musyawarah antara terdakwa dan Sdri. Ramiati, karena tidak mendapatkan kesepakatan bersama maka pihak dari Ramiati melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

  1. Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian Jahe tersebut terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin RAWI(Alm) dengan cara  mencabut tanaman jahe dengan menggunakan tangan dan memotong batang jahe dengan menggunkan sebilah parang dengan berat sekira 27 Kg dan dilakukan di lahan terbuka Selanjutnya buah Jahe  di masukan kedalam karung yang sebelumnya  telah di dapatkan dari pondok orang lain oleh terdakwa.
  1. Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian dengan niat memiliki yang mana barang bukti Jahe  tersebut sudah di dalam penguasaan terdakwa SUPRIADI Als SUPRI Bin RAWI(Alm).
  1. Bahwa terdakwa mengetahui Jahe tersebut   dengan berat sekira 27 Kg tersebut bukan miliknya melainkan milik Sdri. RAMIATI
  1. Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian memiliki Niat di karenakan Pada saat sedang memikat burung dan melihat kebun jahe terdakwa mempunyai keinginan melakukan pencurian tersebut, selanjutnya dalam melakukan pencurian tersebut terdakwa tertangkap tangan oleh Pemilik kebun yang melakukan pencarian jejak setelah mengetahui dan melihat sebagian tanaman jahe nya telah tercabut sehingga terdakwa diajak kepondok RAMIATI  beserta barang bukti karena terdakwa patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sehingga terdakwa di laporkan kepolsek Pagar Jati , Untuk Proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya