Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2024/PN Agm | Edo Putra Utama, S.H | WANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2024/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-428/L.7.12/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa WANZON NIWANSAH TEGUH Bin HERMAWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 16:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. WR Supratman RT 04 RW 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu namun ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Arga Makmur daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bengkulu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
dan terdakwa berkata “bang ado lokak tempek beli ganja” dijawab oleh sdra NANDA (DPO) “ado,kau ambik di dekat danau dendam tak sudah kelak duitnyo kasih ajo kek orang yang kau temui tu”. Kemudian sekira pukul 15.00 wIb terdakwa menghubungi saksi IMRON dan berkata “do jadi kau tidak ganja?” dijawab saksi IMRON “jadi bang”. Lalu terdakwa jawab “kalo jadi abang tunggu di rumah.” Lalu sekira pukul 16.00 wib saksi IMRON tiba dirumah terdakwa di Jl. WR Supratman Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi IMRON dan berkata “mano duit yang ndak kau beli tadi”. Lalu saksi IMRON memberikan uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa berangkat ke Danau Dendam Kota Bengkulu untuk mengambil Narkotika golongan I jenis ganja pesanan saksi IMRON tersebut dari orang suruhan sdra NANDA (DPO), sesampainya di Danau Dendam Kota Bengkulu, orang suruhan sdra NANDA (DPO) tersebut memberikan kepada terdakwa 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang terbungkus plastik asoy warna hitam. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa yang berada di Jl. WR Supratman RT 04 RW 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa memberikan 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja kepada saksi IMRON. Kemudian saksi IMRON pulang ke Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAUKEDUA
Bahwa terdakwa WANZON NIWANSAH TEGUH Bin HERMAWAN (alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. WR Supratman RT 04 RW 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu namun ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Arga Makmur daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bengkulu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian dari keterangan saksi IMRON tersebut yang mana saksi IMRON mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian terbitlah surat DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor Polisi : DPO/14/V/2023/Resnarkoba atas nama terdakwa WANZON.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |