Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Agm HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H. MAWARDI Als MAWAR Bin Almarhum AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.7.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI Als MAWAR Bin Almarhum AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

------- Bahwa Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin Alm. AMIN bersama-sama dengan INDRI, dan MARWAN (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr. INDRI (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk ikut mengambil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Area Kebun (Kawasan HGU) milik PT. Bio Nusantara Teknologi pada keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, kemudian Terdakwa pun menyetujui ajakan sdr. INDRI tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr. INDRI dan sdr. MARWAN (DPO) di Simpang Desa Genting dengan membawa 1 (satu) unit egrek dan 1 (satu) bilah golok yang akan digunakan untuk mencuri TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa bersama sdr. INDRI dan sdr. MARWAN tiba di Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah dan bertemu dengan sdr. SUHAR (DPO) dan sdr. JAMILI (DPO) yang sudah duluan tiba di tempat tersebut dan sedang mencuri TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi, lalu Terdakwa, sdr. INDRI dan sdr. MARWAN juga ikut bersama-sama mencuri TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi di lokasi tersebut, pada saat itu Terdakwa, sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI berperan sebagai pemanen TBS kelapa sawit sedangkan sdr. INDRI berperan sebagai pengumpul TBS kelapa sawit yang sudah dipanen dan berencana akan mendatangkan kendaraan roda 4 (empat) milik orang tua sdr. INDRI untuk mengangkut seluruh TBS kelapa sawit yang sudah dipanen; ----------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, saksi BAHURI, saksi RORI EFENDI, saksi YUNARSIN dan sdr. DONI selaku anggota keamanan (security) PT. Bio Nusantara Teknologi beserta 2 (dua) orang anggota Kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di PT. Bio Nusantara Teknologi melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor di seputaran Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah dan melihat Terdakwa, sdr. INDRI dan sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI sedang memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi, lalu para anggota security PT. Bio Nusantara Teknologi beserta anggota Kepolisian tersebut melakukan penyergapan terhadap Terdakwa, sdr. INDRI dan sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI karena telah memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi padahal bukan merupakan karyawan PT. Bio Nusantara Teknologi, namun kemudian yang berhasil ditangkap hanya Terdakwa sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, lalu Terdakwa diamankan bersama dengan 1 (satu) unit egrek yang dibawa Terdakwa sebelumnya beserta TBS kelapa sawit yang telah dipanen atau dicuri oleh Terdakwa bersama sdr. INDRI dan sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI namun belum sempat diangkut dan masih terkumpul di sekitar lokasi, setelah itu Terdakwa dibawa oleh saksi RORI EFENDI dengan sepeda motor untuk diamankan di mess security PT. Bio Nusantara Teknologi namun pada saat di tengah perjalanan Terdakwa melompat dari sepeda motor dan melarikan diri; ---------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Kantor Camat Bang Haji yang beralamat di Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, saksi JIMIKA AKBAR bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melihat proses penghitungan suara pemilihan umum tingkat kecamatan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 42-00042 tanggal 06 Maret 1997, berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah bidang tanah area kebun tersebut berada dalam lokasi milik PT. Bio Nusantara Teknologi; -----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 23/HGU/BPN/30 tanggal 14 Agustus 1990 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Bio Nusantara Teknologi, sampai saat ini Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 42-00042 atas nama PT. Bio Nusantara Teknologi masih berlaku dengan masa berakhirnya hak pada tanggal 31 Desember 2025; --------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa Buah Sawit Polres Bengkulu Tengah tanggal 05 Desember 2023, barang bukti berupa TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi yang dicuri oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdr. INDRI, dan sdr. MARWAN telah dilakukan penimbangan dengan berat 1.670Kg (seribu enam ratus tujuh puluh kilogram); --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti Berupa Buah Sawit Menjadi Uang Tunai Polres Bengkulu Tengah tanggal 05 Desember 2023,  barang bukti berupa TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi dengan berat 1.670Kg (seribu enam ratus tujuh puluh kilogram) telah diubah menjadi uang tunai dengan harga penjualan sebesar Rp2.020,- (dua ribu rua puluh rupiah) per kilogram sehingga totalnya sebesar Rp3.373.400,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. INDRI, dan sdr. MARWAN tersebut menyebabkan PT. Bio Nusantara Teknologi mengalami kerugian sebesar Rp3.373.400,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan akhirnya saksi SULTAN SYAHRIL A. selaku Legal PT. Bio Nusantara Teknologi melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak   Kepolisian; --------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin Alm. AMIN, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah dengan membawa 1 (satu) unit egrek dan 1 (satu) bilah golok yang akan digunakan untuk mencuri TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa tiba di lokasi tersebut lalu mulai mencuri TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi dengan cara memanen TBS kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit egrek dan 1 (satu) bilah golok yang dibawa Terdakwa sebelumnya, kemudian Terdakwa mengumpulkan TBS kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut ke suatu titik lokasi untuk memudahkan untuk diangkut dengan kendaraan roda 4 (empat) setelah selesai memanen; ----------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, saksi BAHURI, saksi RORI EFENDI, saksi YUNARSIN dan sdr. DONI selaku anggota keamanan (security) PT. Bio Nusantara Teknologi beserta 2 (dua) orang anggota Kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di PT. Bio Nusantara Teknologi melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor di seputaran Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah dan melihat Terdakwa sedang memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi, lalu para anggota security PT. Bio Nusantara Teknologi beserta anggota Kepolisian tersebut melakukan penyergapan terhadap Terdakwa karena telah memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi padahal bukan merupakan karyawan PT. Bio Nusantara Teknologi, lalu Terdakwa berhasil diamankan bersama dengan 1 (satu) unit egrek yang dibawa Terdakwa sebelumnya beserta TBS kelapa sawit yang telah dipanen atau dicuri oleh Terdakwa namun belum sempat diangkut dan masih terkumpul di sekitar lokasi, setelah itu Terdakwa dibawa oleh saksi RORI EFENDI dengan sepeda motor untuk diamankan di mess security PT. Bio Nusantara Teknologi namun pada saat di tengah perjalanan Terdakwa melompat dari sepeda motor dan melarikan diri; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Kantor Camat Bang Haji yang beralamat di Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, saksi JIMIKA AKBAR bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melihat proses penghitungan suara pemilihan umum tingkat kecamatan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 42-00042 tanggal 06 Maret 1997, berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah bidang tanah area kebun tersebut berada dalam lokasi milik PT. Bio Nusantara Teknologi; -----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 23/HGU/BPN/30 tanggal 14 Agustus 1990 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Bio Nusantara Teknologi, sampai saat ini Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 42-00042 atas nama PT. Bio Nusantara Teknologi masih berlaku dengan masa berakhirnya hak pada tanggal 31 Desember 2025; --------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa Buah Sawit Polres Bengkulu Tengah tanggal 05 Desember 2023, barang bukti berupa TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi yang dicuri oleh Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan berat 1.670Kg (seribu enam ratus tujuh puluh kilogram); ------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti Berupa Buah Sawit Menjadi Uang Tunai Polres Bengkulu Tengah tanggal 05 Desember 2023,  barang bukti berupa TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi dengan berat 1.670Kg (seribu enam ratus tujuh puluh kilogram) telah diubah menjadi uang tunai dengan harga penjualan sebesar Rp2.020,- (dua ribu rua puluh rupiah) per kilogram sehingga totalnya sebesar Rp3.373.400,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan PT. Bio Nusantara Teknologi mengalami kerugian sebesar Rp3.373.400,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan akhirnya saksi SULTAN SYAHRIL A. selaku Legal PT. Bio Nusantara Teknologi melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak   Kepolisian; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa MAWARDI Alias MAWAR Bin Alm. AMIN bersama-sama dengan INDRI, dan MARWAN (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr. INDRI (DPO) yang mengajak Terdakwa untuk ikut memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Area Kebun (Kawasan HGU) milik PT. Bio Nusantara Teknologi pada keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, kemudian Terdakwa pun menyetujui ajakan sdr. INDRI tersebut; --------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr. INDRI dan sdr. MARWAN (DPO) di Simpang Desa Genting dengan membawa 1 (satu) unit egrek dan 1 (satu) bilah golok yang akan digunakan untuk memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa bersama sdr. INDRI dan sdr. MARWAN tiba di Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah dan bertemu dengan sdr. SUHAR (DPO) dan sdr. JAMILI (DPO) yang sudah duluan tiba di tempat tersebut dan sedang memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi, lalu Terdakwa, sdr. INDRI dan sdr. MARWAN juga ikut bersama-sama memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi di lokasi tersebut, pada saat itu Terdakwa, sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI berperan sebagai pemanen TBS kelapa sawit sedangkan sdr. INDRI berperan sebagai pengumpul TBS kelapa sawit yang sudah dipanen dan berencana akan mendatangkan kendaraan roda 4 (empat) milik orang tua sdr. INDRI untuk mengangkut seluruh TBS kelapa sawit yang sudah dipanen; ----------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, saksi BAHURI, saksi RORI EFENDI, saksi YUNARSIN dan sdr. DONI selaku anggota keamanan (security) PT. Bio Nusantara Teknologi beserta 2 (dua) orang anggota Kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di PT. Bio Nusantara Teknologi melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor di seputaran Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah dan melihat Terdakwa, sdr. INDRI dan sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI sedang memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi, lalu para anggota security PT. Bio Nusantara Teknologi beserta anggota Kepolisian tersebut melakukan penyergapan terhadap Terdakwa, sdr. INDRI dan sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI karena telah memanen TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi padahal bukan merupakan karyawan PT. Bio Nusantara Teknologi, namun kemudian yang berhasil ditangkap hanya Terdakwa sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri, lalu Terdakwa diamankan bersama dengan 1 (satu) unit egrek yang dibawa Terdakwa sebelumnya beserta TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa bersama sdr. INDRI dan sdr. MARWAN, sdr. SUHAR dan sdr. JAMILI namun belum sempat diangkut dan masih terkumpul di sekitar lokasi, setelah itu Terdakwa dibawa oleh saksi RORI EFENDI dengan sepeda motor untuk diamankan di mess security PT. Bio Nusantara Teknologi namun pada saat di tengah perjalanan Terdakwa melompat dari sepeda motor dan melarikan diri; ---------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Kantor Camat Bang Haji yang beralamat di Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, saksi JIMIKA AKBAR bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melihat proses penghitungan suara pemilihan umum tingkat kecamatan, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. INDRI, sdr. JAMILI, sdr. SUHAR, dan sdr. MARWAN dalam melakukan kegiatan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan di Area Kebun (Kawasan HGU) PT. Bio Nusantara Teknologi Afdeling 6 Blok 99, Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut tidak memiliki izin ataupun persetujuan dari PT. Bio Nusantara Teknologi; -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 42-00042 tanggal 06 Maret 1997, berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah bidang tanah area kebun tersebut berada dalam lokasi milik PT. Bio Nusantara Teknologi; -----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 23/HGU/BPN/30 tanggal 14 Agustus 1990 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Bio Nusantara Teknologi, sampai saat ini Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 42-00042 atas nama PT. Bio Nusantara Teknologi masih berlaku dengan masa berakhirnya hak pada tanggal 31 Desember 2025; --------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa Buah Sawit Polres Bengkulu Tengah tanggal 05 Desember 2023, barang bukti berupa TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi yang dipanen oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdr. INDRI, dan sdr. MARWAN telah dilakukan penimbangan dengan berat 1.670Kg (seribu enam ratus tujuh puluh kilogram); --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perubahan Bentuk Barang Bukti Berupa Buah Sawit Menjadi Uang Tunai Polres Bengkulu Tengah tanggal 05 Desember 2023,  barang bukti berupa TBS kelapa sawit milik PT. Bio Nusantara Teknologi dengan berat 1.670Kg (seribu enam ratus tujuh puluh kilogram) telah diubah menjadi uang tunai dengan harga penjualan sebesar Rp2.020,- (dua ribu rua puluh rupiah) per kilogram sehingga totalnya sebesar Rp3.373.400,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah); ------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. INDRI, dan sdr. MARWAN tersebut menyebabkan PT. Bio Nusantara Teknologi mengalami kerugian sebesar Rp3.373.400,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan akhirnya saksi SULTAN SYAHRIL A. selaku Legal PT. Bio Nusantara Teknologi melaporkan peristiwa pemanenan dan/atau pemungutan hasil perkebunan secara tidak sah tersebut kepada pihak Kepolisian; ------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya