Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Agm WILSON HUTAPEA ALI KAMAN Bin Almarhum MAT AMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/448/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILSON HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI KAMAN Bin Almarhum MAT AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALI KAMAN Bin MAT AMAN (Alm) Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 Sekira jam 16.00 Wib bertempat Afdeling 3 Blok C. 7 di perkebunan PT. Agri andalas Ds. Pagar Gunung Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan kerugian sebesar Rp.596.700,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah ) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 Sekira Jam 13.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju di PT. Agri Andalas. Selanjutnya sekira jam 14.15 WIB Terdakwa sampai di Afdelling 3 Block C.7 Desa Pagar Gunung Kec. Semidang Lagan, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa langsung mengambil atau mencuri buah kelapa sawit menggunakan egrek atau (pisau panen) yang telah Terdakwa ikatkan di sebilah bambu, selanjutnya setelah selesai mengambil buah kelapa sawit milik PT. Agri Andalas, Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan menggunakan karung yang ditemukan Terdakwa di pinggir jalan, kemudian sekira jam 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit ke pinggir jalan, Terdakwa tertangkap tangan oleh sdra EFENDI, sdra NYOMAN dan sdra DEZAL selaku petugas jaga (Pam) PT. Agri Andalas yang kemudian Terdakwa ditanya perihal 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit tersebut, sehingga Terdakwa mengakui bahwa 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa ambil di lahan perkebunan milik PT. Agri Andalas. Mengetahui hal tersebut terdakwa dan 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit di bawa ke Polres Bengkulu Tengah.

Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit seorang diri, Terdakwa merupakan seorang Petani.

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.
  2. Bahwa Terdakwa menguasai 17 (tujuh belas) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengetahui bahwa 17 (tujuh belas) tandan  buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. AGRI ANDALAS.
  3. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan memiliki Niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut Terdakwa sudah mempersiapkan egrek (pisau panen) sebagai alat bantu, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya