Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Agm Agus Prabowo 1.PT. Kencana Katara Kewala
2.CV. Karya Utama
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kristiatmo P. Nugroho,SH, DkkAgus Prabowo
Tergugat
NoNama
1PT. Kencana Katara Kewala
2CV. Karya Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 419.000.000,00
Petitum

Berdasarkan  segala  uraian  yang  telah  Penggugat  kemukakan  di  atas, Penggugat mohon  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.   Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, mengikat dan berharga seluruh Nota/Tiket Penimbangan (DO) yang Belum ada Cap Lunas yang dimiliki oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah INGKAR JANJI/WANPRESTASI ;
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk  membayar kerugian Penggugat terhadap uang Nota/Tiket Penimbangan (DO) TBS sejumlah Rp. 419.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Belas juta rupiah) dan biaya lainnya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan dalam waktu secepatnya ;
  5. Menetapkan Menghukum seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, menjadi jaminan untuk mendapatkan jaminan pelunasan uang Nota/Tiket Penimbangan (DO) TBS sejumlah Rp. 419.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Belas juta rupiah) dan biaya lainnya sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dari Para Tergugat dengan cara melelang/menjual kepada pihak lain dan berlaku sita jaminan (conservatoir beeslag) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak