Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Agm Oktari, S.H. 1.CITRA GITA HANDAYANI Binti Almarhum YASIN ABDULLAH
2.RANO KARNO Bin YUSDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1032/L.7.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CITRA GITA HANDAYANI Binti Almarhum YASIN ABDULLAH[Penahanan]
2RANO KARNO Bin YUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa Citra Gita Handayani Binti (Alm) Yasin Abdullah bersama-sama dengan Terdakwa  Rano Karno Bin Yusdi pada bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021 di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana ” setiap orang yang melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada awal bulan November 2021 Saksi Yusdi mendengar Terdakwa Citra menelfon saudaranya yang mengucapkan terimakasih telah membantu anak saudara Terdakwa Citra lulus tes Kemenkumham, mendengar hal tersebut Saksi Yusdi kembali bertanya “Bisa kau Cit? lewat jalur siapo. berapo kiro-kiro (bisa kamu cit? lewat jalur siapa? bearpa kira-kira biayanya?)” dijawab oleh Terdakwa Citra “Tergantung orang samo otaknyo Pak, lewat jalur aku dewek Pak idak lewat jalur orang lain, Sembilan puluh juta Pak (tergantung orang sama otaknya Pak, lewat jalur saya sendiri, tidak lewat jalur orang lain, biayanya Sembilan juta rupiah)”.
  • Bahwa sekira awal bulan November 2021, Saksi Yusdi bertemu dengan Saksi Sarudin di Terminal Panorama Kota Bengkulu, terjadi pembicaraan mengenai anak Saksi Sarudin yaitu Saksi Moni yang sudah tamat kuliah namun belum bekerja, kemudian Saksi Yusdi berkata coba temui Terdakwa Citra, dia bisa meloloskan orang untuk lolos tes PNS di Kemenkumham. Mendengar hal tersebut, Saksi Sarudin tertarik dan ingin bertemu dengan Terdakwa Citra. Kemudian Saksi Sarudin bersama-sama dengan Saksi Yus Mawarni mendatangi rumah Saksi Yusdi untuk bertemu dengan Terdakwa Citra, setibanya di rumah Saksi Yusdi, Saksi Sarudin langsung menanyakan bagaimana caranya supaya Saksi Moni dapat lulus tes CPNS Kemenkumham, kemudian di jawab oleh Terdakwa Citra bahwa Saksi Sarudin harus menyiapkan uang sebanyak Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang bisa dibayar uang muka terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya dapat dicicil. Kemudian Terdakwa Rano berkata kepada Saksi Sarudin “Moni pasti lolos di tes CPNS Kemenkumham karena Citra memiliki keluarga yang berpangkat tinggi di Kemenkumham, jika Moni tidak lolos uang yang telah Saksi Sarudin serahkan akan dikembalikan tanpa potongan apapun”. Setelah menyetujui penawaran Para Terdakwa, Saksi Sarudin menyerahkan uang dalam beberapa tahapan kepada para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
    • Tanggal 08 November 2021 sebesar Rp.10.000.000 Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;
    • Tanggal 14 November 2021 sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)  Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;
    • Tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.52.000.000 (lima puluh juta rupiah) Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;
    • Tanggal 26 November 2021 sebesar RP20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;.
  • Bahwa uang yang diserahkan Saksi Sarudin kepada para Terdakwa di 3 (tiga) tahap pertama dibuatkan berita acara serah terima uang yang ditandatangani Oleh Saksi Sarudin dan Para Terdakwa, di dalam Berita Acara penyerahan uang tersebut ditulis bahwa uang yang diserahterimakan adalah sebanyak Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dimana uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) merupakan uang tambahan dari Terdakwa Citra;
  • Bahwa uang sebesar RP 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang terakhir Saksi Sarudin serahkan kepada para Terdakwa adalah uang yang akan digunakan agar Saksi Monik bisa lolos saat pemeriksaan fisik, karena menurut Terdakwa Citra, tinggi yang dimiliki Saksi Monik belum memenuhi syarat untuk lulus tes.
  • Bahwa sampai saat ini Saksi Moni tidak pernah mengikuti tes apapun seperti yang dijanjikan para Terdakwa.
  • Bahwa uang yang diserahkan Saksi Sarudin kepada Para Terdakwa telah habis digunakan oleh Para Terdakwa untuk berfoya.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.102.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa Citra Gita Handayani Binti (Alm) Yasin Abdullah bersama-sama dengan Terdakwa  Rano Karno Bin Yusdi pada bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2021 di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada awal bulan November 2021 Saksi Yusdi mendengar Terdakwa Citra menelfon saudaranya yang mengucapkan terimakasih telah membantu anak saudara Terdakwa Citra lulus tes Kemenkumham, mendengar hal tersebut Saksi Yusdi kembali bertanya “Bisa kau Cit? lewat jalur siapo. berapo kiro-kiro (bisa kamu cit? lewat jalur siapa? bearpa kira-kira biayanya?)” dijawab oleh Terdakwa Citra “Tergantung orang samo otaknyo Pak, lewat jalur aku dewek Pak idak lewat jalur orang lain, Sembilan puluh juta Pak (tergantung orang sama otaknya Pak, lewat jalur saya sendiri, tidak lewat jalur orang lain, biayanya Sembilan juta rupiah)”.
  • Bahwa sekira awal bulan November 2021, Saksi Yusdi bertemu dengan Saksi Sarudin di Terminal Panorama Kota Bengkulu, terjadi pembicaraan mengenai anak Saksi Sarudin yaitu Saksi Moni yang sudah tamat kuliah namun belum bekerja, kemudian Saksi Yusdi berkata coba temui Terdakwa Citra, dia bisa meloloskan orang untuk lolos tes PNS di Kemenkumham. Mendengar hal tersebut, Saksi Sarudin tertarik dan ingin bertemu dengan Terdakwa Citra. Kemudian Saksi Sarudin bersama-sama dengan Saksi Yus Mawarni mendatangi rumah Saksi Yusdi untuk bertemu dengan Terdakwa Citra, setibanya di rumah Saksi Yusdi, Saksi Sarudin langsung menanyakan bagaimana caranya supaya Saksi Moni dapat lulus tes CPNS Kemenkumham, kemudian di jawab oleh Terdakwa Citra bahwa Saksi Sarudin harus menyiapkan uang sebanyak Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang bisa dibayar uang muka terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya dapat dicicil. Kemudian Terdakwa Rano berkata kepada Saksi Sarudin “Moni pasti lolos di tes CPNS Kemenkumham karena Citra memiliki keluarga yang berpangkat tinggi di Kemenkumham, jika Moni tidak lolos uang yang telah Saksi Sarudin serahkan akan dikembalikan tanpa potongan apapun”. Setelah menyetujui penawaran Para Terdakwa, Saksi Sarudin menyerahkan uang dalam beberapa tahapan kepada para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
    • Tanggal 08 November 2021 sebesar Rp.10.000.000 Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;
    • Tanggal 14 November 2021 sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)  Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;
    • Tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.52.000.000 (lima puluh juta rupiah) Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;
    • Tanggal 26 November 2021 sebesar RP20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Saksi Sarudin menyerahkan uang kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Yusdi dan Yusmawarni di rumah Saksi Yusdi di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah;.
  • Bahwa uang yang diserahkan Saksi Sarudin kepada para Terdakwa di 3 (tiga) tahap pertama dibuatkan berita acara serah terima uang yang ditandatangani Oleh Saksi Sarudin dan Para Terdakwa, di dalam Berita Acara penyerahan uang tersebut ditulis bahwa uang yang diserahterimakan adalah sebanyak Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dimana uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) merupakan uang tambahan dari Terdakwa Citra;
  • Bahwa uang sebesar RP 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang terakhir Saksi Sarudin serahkan kepada para Terdakwa adalah uang yang akan digunakan agar Saksi Monik bisa lolos saat pemeriksaan fisik, karena menurut Terdakwa Citra, tinggi yang dimiliki Saksi Monik belum memenuhi syarat untuk lulus tes.
  • Bahwa sampai saat ini Saksi Moni tidak pernah mengikuti tes apapun seperti yang dijanjikan para Terdakwa.
  • Bahwa uang yang diserahkan Saksi Sarudin kepada Para Terdakwa telah habis digunakan oleh Para Terdakwa untuk berfoya.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.102.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya