Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Agm PT BANK BENGKULU KCP KETAHUN 1.HENDRI SAPUTRA
2.SITI SURYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BENGKULU KCP KETAHUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRI SAPUTRA
2SITI SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 271.561.360,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar sehingga berhak untuk mendapat perlindungan secara hukum;
3.  Menyatakan Perjanjian Kredit Investasi KUR Non Revolving antara Bank Bengkulu Capem Ketahun dan Hendri Saputra Nomor : 01/KI-KTH/2022 tanggal 22 Februari 2022, berikut Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum  yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan Pebriana Agung KP, S.H, M. Kn Notaris di Bengkulu Utara dengan Nomor Pengesahan 42/Not/II/2022 tertanggal 22 Februari 2022 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh akta-akta dan/atau dokumen-dokumen;
4.   Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
5.   Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp.271.561.360,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu tiga artus enam puluh rupiah)yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGATI belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6.   Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 271.561.360,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu tiga artus enam puluh rupiah)yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
7.    Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, dan  TERGUGAT II, untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 271.561.360,- (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu tiga artus enam puluh rupiah)secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I, dan TERGUGAT II belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;


8. Menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II
9. Memberikan Kewenangan Kepada PENGGUGAT untuk memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, dan Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam system pengelolaan PENGGUGAT.
10.   Menghukum TERGUGAT I,  dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak