Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Agm Wendy Satria Fery,S.H. DWI RAHAYU Binti SUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 416/L.7.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Satria Fery,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI RAHAYU Binti SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DWI RAHAYU Binti SUNARDI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024  sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di PT. CDE (Cakrawala Dinamika Energi) Desa Air sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DWI RAHAYU Binti SUNARDI dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 Pukul 16.00 Wib, Terdakwa DWI RAHAYU Binti SUNARDI Als BUDE JAROT menghubungi Saksi WAHYUDI FRANTAWAN Als YUDI (BERKAS PERKARA TERPISAH) melalui aplikasi pesan whatsapp, dengan menanyakan “Wahyu ado lokak minyak nggak?” lalu di jawab oleh Saksi.WAHYUDI FRANTAWAN Als YUDI “nanti lah bude, saya lihat situasi dulu”, kemudian terdakwa membalas “iyalah”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa DWI RAHAYU Binti SUNARDI Als BUDE JAROT membeli minyak solar dari Saksi WAHYUDI FRANTAWAN Als YUDI (BERKAS PERKARA TERPISAH) yang dimana Terdakwa  DWI RAHAYU Binti SUNARDI Als BUDE JAROT sebelumnya mengetahui kalau minyak solar tersebut milik PT. CDE di karenakan  Terdakwa DWI RAHAYU Binti SUNARDI Als BUDE JAROT mengetahui saksi WAHYUDI FRANTAWAN Als YUDI “bekerja di perusahaan PT.CDE yang selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 pada pukul 02.00 Wib  Saksi WAHYUDI FRANTAWAN Als YUDI mengambil sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima liter), kemudian pada hari  selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 02.00 Wib Saksi WAHYUDI FRANTAWAN Als YUDI mengambil sebanyak 2 (dua) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima liter ) yang dimana total jumlah minyak solar yang Terdakwa Terdakwa  DWI RAHAYU Binti SUNARDI Als BUDE JAROT beli dari saksi WAHYUDI FRANTAWAN (BERKAS PERKARA TERPISAH) tersebut dalam 2 (dua) kali penjualan sekitar 105 Liter, yang dimana Terdakwa DWI RAHAYU Binti SUNARDI Als BUDE JAROT membeli minyak solar dari Saksi WAHYUDI FRANTAWAN (BERKAS PERKARA TERPISAH dengan harga 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per jerigennya kemudian oleh Terdakwa DWI RAHAYU Binti SUNARDI Als BUDE JAROT minyak solar tersebut dijual kembali kepada sopir yang melintas di depan warung milik terdawa di Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara dengan harga Rp.280.000., (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) Per jerigen.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 Ke - 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya