Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan untuk memeriksa dan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon adalah Ibu kandung dan sebagai wali dari anak yang bernama:EDRIC PRADITYA SIHALOHO,lahir di Bengkulu Utara ,tanggal 03-07-2018 dan HANS IMANUEL SIHALOHO lahir di Bengkulu Utara tanggal 22-12-2020,anak suami isteri CHARLES SIHALOHO dan MARIANA TURNIP,diberi ijin untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengalihan/penjualan hak atas tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;dan atau Pengadilan memberikan penetapan lain yang seadil-adilnya.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini kami lampirkan sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akte Kelahiran Anak di Bawah Umur
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy Surat Keterangan Kematian
Foto copy Sertipikat yang akan dialihkan/dijual. |