Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Agm Diogi YUDHO PRASONGKO Bin Almarhum YUDHI AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 693/L.7.12/Enz.2/IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHO PRASONGKO Bin Almarhum YUDHI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer:

Bahwa  TERDAKWA  YUDHO PRASONGKO Bin YUDHI AHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Dusun II RT.01 RW.00 Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa YUDHO PRASONGKO Bin YUDHI AHMAD (Alm) dihubungi lewat telpon oleh NETRON (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dengan maksud untuk memberikan Shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “kamu mau kerja tidak do”  dijawab oleh Terdakwa “Kerja apa bang” yang dijawab kembali oleh NETRON “mau menjual shabu tidak, kalau mau ambil kesini” pada saat itu Terdakwa tidak langsung menyetujui tawaran dari NETRON tetapi terdakwa masih berpikir untuk menerima tawaran tersebut dengan mengatakan “aku pikir-pikir dulu ya bang”. Kemudian dihari yang sama pada tangal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi WAHYU TRI MURNI ANDRI Bin SUTARTO (perkara terpisah) dengan mengatakan “kamu mau kerjaan tidak” dijawab Saksi WAHYU “Kerja apa” dijawab Kembali oleh Terdakwa “mau mengambil shabu-shabu tidak di Bengkulu, nanti aku kasih uang Rp.500.000,-“ dan tawaran dari Terdakwa diterima oleh Saksi WAHYU dengan mengatakan “kalau cuma mengambil saja, aku berani”. Selanjutnya pada hari kamis sekira pukul 13.00 WIb Terdakwa menghubungi NETRON melalui telpon dengan mengatakan “Yang bos tawari kemarin jadi” dijawab oleh NETRON “iya, ambil kesini”. Narkotika tersebut Terdakwa terima dari NETRON dengan harga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Kemudian sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa langsung menghubungi Saksi WAHYU melalui telpon dengan mengatakan “Yu, ini ada kerjaan ngambil barang” dijawab oleh Saksi WAHYU “iya, aku berangkat”, dijawab kembali oleh Terdakwa “iya berangkatlah, nanti aku kasih uang Rp.500.000,- nanti kalau sampai di Bengkulu ikuti saja arahan dari nomor yang akan menghubungi melalui telpon” yang sebelumnya nomor handphone Saksi WAHYU sudah diserahkan oleh Terdakwa kepada NETRON, lalu Saksi WAHYU berangkat ke Bengkulu mengambil Narkotika Jenis Shabu yang diperintahkan oleh Terdakwa. Setelah mengambil shabu-shabu di Bengkulu atas perintah Terdakwa, saksi WAHYU langsung memberi Narkotika tersebut kepada Terdakwa. Lalu oleh Terdakwa Shabu-shabu tersebut dibagi menjadi Paketan Narkotika sebanyak 15 paket dengan rincian Narkotika dengan ukuran kecil 12 buah dan Narkotika dengan ukuran sedang 3 buah. Narkotika yang sudah dipaketkan oleh Terdakwa sudah laku terjual sebanyak 4 Paket yaitu Narkotika ukuran sedang 2 (dua) buah dengan harga Rp.300.000,- perbuah dan 2 (dua) buah paket Narkotika ukuran sedang dengan harga Rp.500.000,- perbuah dan atas penjualan Narkotika tersebut terdakwa sudah mendapat penghasilan sebanyak Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib dirumah kontrakan milik Terdakwa di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Tim SATRES NARKOBA Polres Bengkulu Utara berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika mengamankan Terdakwa dan mengamankan narkotika jenis sabu yang disebunyikan digudang rumah Terdakwa yaitu berupa 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah, 1 (satu) paket sedang jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, serta 1 (satu) buah Handphone yang didapat dari kantong saku celana sebelah kiri Terdakwa yang merupakan alat komunikasi terdakwa untuk melakukan jual beli narkotika dengan NETRON dan Saksi WAHYU, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bengkulu dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 070/10687.00/2024,  tanggal 05 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Manajer Non Gadai BUDI IRAWAN,S.E dengan hasil 10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah dengan berat keseluruhan 0,84 Gram, untuk disisihkan pengujian Balai POM 0,05 gram, sehingga tersisa untuk barang bukti 0,79 Gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0048, tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZUL AMRI,S.Si,Apt,M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian setelah di uji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti Paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna merah dari terdakwa YUDHO PRASONGKO Bin YUDHI AHMAD (Alm)  benar barang bukti mengandung Metafetamine (shabu) positif dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

Subsider :

Bahwa  Terdakwa  YUDHO PRASONGKO Bin YUDHI AHMAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun II RT.01 RW.00 Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa YUDHO PRASONGKO Bin YUDHI AHMAD (Alm) dihubungi lewat telpon oleh NETRON (DPO) yang merupakan teman Terdakwa dengan maksud untuk memberikan Shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “kamu mau kerja tidak do”  dijawab oleh Terdakwa “Kerja apa bang” yang dijawab kembali oleh NETRON “mau menjual shabu tidak, kalau mau ambil kesini” pada saat itu Terdakwa tidak langsung menyetujui tawaran dari NETRON tetapi terdakwa masih berpikir untuk menerima tawaran tersebut dengan mengatakan “aku pikir-pikir dulu ya bang”. Kemudian dihari yang sama pada tangal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi WAHYU TRI MURNI ANDRI Bin SUTARTO (perkara terpisah) dengan mengatakan “kamu mau kerjaan tidak” dijawab Saksi WAHYU “Kerja apa” dijawab Kembali oleh Terdakwa “mau mengambil shabu-shabu tidak di Bengkulu, nanti aku kasih uang Rp.500.000,-“ dan tawaran dari Terdakwa diterima oleh Saksi WAHYU dengan mengatakan “kalau cuma mengambil saja, aku berani”. Selanjutnya pada hari kamis sekira pukul 13.00 WIb Terdakwa menghubungi NETRON melalui telpon dengan mengatakan “Yang bos tawari kemarin jadi” dijawab oleh NETRON “iya, ambil kesini”. Narkotika tersebut Terdakwa terima dari NETRON dengan harga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Kemudian sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa langsung menghubungi Saksi WAHYU melalui telpon dengan mengatakan “Yu, ini ada kerjaan ngambil barang” dijawab oleh Saksi WAHYU “iya, aku berangkat”, dijawab kembali oleh Terdakwa “iya berangkatlah, nanti aku kasih uang Rp.500.000,- nanti kalau sampai di Bengkulu ikuti saja arahan dari nomor yang akan menghubungi melalui telpon” yang sebelumnya nomor handphone Saksi WAHYU sudah diserahkan oleh Terdakwa kepada NETRON, lalu Saksi WAHYU berangkat ke Bengkulu mengambil Narkotika Jenis Shabu yang diperintahkan oleh Terdakwa. Setelah mengambil shabu-shabu di Bengkulu atas perintah Terdakwa, saksi WAHYU langsung memberi Narkotika tersebut kepada Terdakwa. Lalu oleh Terdakwa Shabu-shabu tersebut dibagi menjadi Paketan Narkotika sebanyak 15 paket dengan rincian Narkotika dengan ukuran kecil 12 buah dan Narkotika dengan ukuran sedang 3 buah. Narkotika yang sudah dipaketkan oleh Terdakwa sudah laku terjual sebanyak 4 Paket yaitu Narkotika ukuran sedang 2 (dua) buah dengan harga Rp.300.000,- perbuah dan 2 (dua) buah paket Narkotika ukuran sedang dengan harga Rp.500.000,- perbuah dan atas penjualan Narkotika tersebut terdakwa sudah mendapat penghasilan sebanyak Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib dirumah kontrakan milik Terdakwa di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Tim SATRES NARKOBA Polres Bengkulu Utara berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika mengamankan Terdakwa dan mengamankan narkotika jenis sabu yang disebunyikan digudang rumah Terdakwa yaitu berupa 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah, 1 (satu) paket sedang jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, serta 1 (satu) buah Handphone yang didapat dari kantong saku celana sebelah kiri Terdakwa yang merupakan alat komunikasi terdakwa untuk melakukan jual beli narkotika dengan NETRON dan Saksi WAHYU, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan.

 

  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bengkulu dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 070/10687.00/2024,  tanggal 05 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Manajer Non Gadai BUDI IRAWAN,S.E dengan hasil 10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah dengan berat keseluruhan 0,84 Gram, untuk disisihkan pengujian Balai POM 0,05 gram, sehingga tersisa untuk barang bukti 0,79 Gram.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu sesuai Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0048, tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZUL AMRI,S.Si,Apt,M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian setelah di uji dan diperiksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti Paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna merah dari terdakwa YUDHO PRASONGKO Bin YUDHI AHMAD (Alm)  benar barang bukti mengandung Metafetamine (shabu) positif dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Urine No. 113/LAB/II/RSUD/2024 Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Tanggal 02 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dr.Hj. Herawati,Sp.PK selaku Direktur RSUD Arga Makmur RSUD Arga Makmur dan Mulya Juswita, Amd.AK selaku Kepala Ruangan Labolatorium UPT RSUD Arga Makmur dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur terhadap YUDHO PRASONGKO Bin YUDHI AHMAD (Alm) setelah diadakan pemeriksaan Urine secara Laboratorium medis didapat hasil yaitu Positif (+) menggunakan Narkotika Jenis shabu-shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 
Pihak Dipublikasikan Ya