Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Agm Yerry Anro Foza, S.H. ANDRE BINTANG LESMANA Bin YUSRI YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-858/L.7.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yerry Anro Foza, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE BINTANG LESMANA Bin YUSRI YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa Andre Bintang Lesmana Bin Yusri Yantopada hari senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Padang Ulak Tanjung Kec. Talang Empat  Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu,tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.57 WIB di Desa Padang Ulak Tanjung Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah terdakwa Andre Bintang Lesmana masuk ke dalam Gudang yang menyatu dengan rumah Saksi Abdurani dengan melewati semak-semak yang berada di belakang rumah saksi Abdurrani, kemudian terdakwa Andre Bintang Lesman masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang berupa 5 (lima)  buah dinamo cas dan 2 (dua) buah besi ganjal press digudang milik Saksi Abdurani,kemudian terdakwa Andre Bintang Lesmana memasukan barang-barang tersebut kedalam karung, Saksi Abdurani melihat ada sepeda motor bermerk TVS berwarna merah hitam terparkir dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi Abdurani, karena Saksi Abdurani curiga lalu Saksi Abdurani menghampiri motor terparkir bermerk TVS berwarna merah hitam di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi Abdurani. Kemudian Saksi Abdurani memanggil saksi Budi untuk mengecek kerumah – rumah warga apakah ada yang kehilangan, setelah di cek ternyata gudang milik Saksi Abdurani telah kehilangan berupa 5 (lima) buah dinamo cas dan 2 (dua) alat pengepres besi ganjal press. Atas kejadian tersebut Saksi Abdurani mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER :

 

----- Bahwa Terdakwa Andre Bintang Lesmana Bin Yusri Yantopada hari senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Padang Ulak Tanjung Kec. Talang Empat  Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 02.57 WIB di Desa Padang Ulak Tanjung Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah terdakwa Andre Bintang Lesmana masuk ke dalam gudang melewati semak-semak, kemudian terdakwa Andre Bintang Lesman masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang mengambil 5 (lima) buah dinamo cas dan 2 (dua) buah besi ganjal press digudang milik Saksi Abdurani,kemudian terdakwa Andre Bintang Lesmana memasukan 5 (lima) buah dinamo cas dan 2 (dua) buah besi ganjal press kedalam karung, Saksi Abdurani melihat ada sepeda motor bermerk TVS berwarna merah hitam terparkir dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi Abdurani, karena Saksi Abdurani curiga lalu Saksi Abdurani menghampiri motor terparkir di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Saksi Abdurani. Kemudian Saksi Abdurani memanggil saksi Budi untuk mengecek kerumah – rumah warga apakah ada yang kehilangan, setelah di cek ternyata gudang milik Saksi Abdurani telah kehilangan berupa 5 (lima) buah dinamo cas dan 2 (dua) alat pengepres besi ganjal. Atas kejadian tersebut Saksi Abdurani mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya