Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2023/PN Agm Harenta Chrismay Purba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2023/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Harenta Chrismay Purba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkanuraian di atasmakapemohonbersamainimemohonkepada Bapak Hakim/KetuaPengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenanmenerima dan memeriksapermohonanpemohonini dan selanjutnyamenetapkansebagaiberikut:

  1. Menerima dan mengabulkanpermohonanpemohon
  2. Mohon kiranya Hakim  Yang  MuliadapatMembatalkanAktaKelahirannomor 1703-LT-06122017-0117.
  3. Memberiizinkepadapemohonuntukmelakukanperubahandenganmemperbaikitanggallahir yang tertulis pada kutipanAkteKelahiran yang semula 07-04-2017 unukdiubahmenjadi 07-04-2015 yang tertera pada AktekelahiranIghomAprillioPardomuanMatondang yang lahir di Bengkulu Utara tanggal 07-04-2017 anakkedualaki-lakidari ayah Riman Juna Franky Matodang dan ibuHarentaChrismayPurba.
  4. Mewajibkanpemohonuntukmelakukanperubahantanggallahirdarisemula 07-04-2017 diubahmenjadi 07-04-2015 kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipilKabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkankutipanaktakelahiranNomorIndukKependudukan : 1703070704170002, berdasarkanAkteKelahiranNomor : 1703-LT-06122017-0117.  Paling lambat 30 harisejakditerimanyasalinanpenetapanpengadilan.

Menetapkansegalabiaya yang timbulakibatpermohonaninikepadapemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak