Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHIMIN USMADI Als MIN Bin ISMAIL (Alm), pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Juli 2023, bertempat di lokasi Afdeling 4 Sub Blok I1.02 Kebun Ketahun 1 PT. SIL Dusun Simpang Batu Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan PencurianRingan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar kedua Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wibdilokasi Afdeling 4 Sub Blok I1.02 Kebun Ketahun 1 PT. SIL Dusun Simpang Batu Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
- BahwapelakukejadianpencurianringantersebutadalahterdakwaSdraRAHIMIN USMADI Als MIN Bin ISMAIL (Alm)yangmerupakanwargaDusun Sebayur Jaya Desa Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwabarang yang telahdicuriolehparaterdakwatersebutadalah TBS KelapaSawitsebanyak230 kilogram.
- Bahwa cara para terdakwa melakukan pencurian ringan TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara memungut dengan kedua tangan berondolan sawit dibawah batang kelapa sawit dan juga mengambil TBS kelapa sawit yang telah dipanen oleh para pemanen , yangmana TBS kelapa sawit tersebut merupakan TBS kelapa sawit yang habis dipanen dan belum diambil oleh para pemanen, berondolan dan TBS kelapa sawit tersebut terdakwa masukkan kedalam karung warna putih, dan setelah penuh, tersangka ikat dan naikkan keatas sepeda motor, untuk diangkut keluar dan rencananya akan dijual terdakwa keluar untuk keperluan hidup sehari - hari.
- BahwamaksuddantujuanTerdakwaRAHIMIN USMADI Als MIN Bin ISMAIL (Alm)melakukankejadianpencurianringantersebutadalahkarena factor ekonomi, yang manaterdakwamelakukanpencurianringantersebuthanyauntukmencariuanguntukkeperluan hidup sehari - hari.
- BahwaTerdakwaRAHIMIN USMADI Als MIN Bin ISMAIL (Alm)sudahmelakukanpencurian TBS kelapasawitmilik PT. SIL sudahsebanyak 2 (dua) kali yang manaperbuatansebelumnyasudahdimaafkandanterdakwamembuatsuratpernyataandanberjanjitidakakanmengulangilaginamunterdakwatertangkaptangansedanganmelakukanpencurianberondolandan TBS kelapasawitmilik PT. SIL.
- Akibat kejadian tersebut pihak PT SIL ( Sandabi Indah Lestari ) KebunI Ketahunmengalami kerugian sebesar 230 kg x Rp 1.810,- = 416,300,- (Empat Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Bahwa perbuatan paraterdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP, yaitu Pencurian Ringan |