Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Agm Robin Apriansyah RIKO ANGGARA Bin AHYARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 448/L.7.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Apriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO ANGGARA Bin AHYARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Riko Anggara Bin Ahyarudin pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Desa Kuro Tidur Dusun V Dam Air Lais Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 saksi korban Tiya Agustina dijemput oleh saksi Vika untuk mengajak saksi korban kerumah saksi Vika yang berada di DAM Air Lais Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, setibanya saksi korban dan saksi Vika dirumahnya, sudah ada terdakwa Riko Anggara Bersama dengan saksi Ganda yang menunggu dirumah Saksi Vika dan saat itu saksi Ganda menyuruh saksi Vika untuk menjemput saksi Enjel yang merupakan pacar dari saksi Ganda. Kemudian saksi vika Bersama dengan saksi korban menjemput saksi enjel, namun setelah tiba dirumah saksi enjel sedang ada acara JARANAN (Kuda Kepang) dan akhirnya saksi vika dan saksi korban menuunggu acara Jaranan itu selesai sampai dengan pukul 00.30 wib, setelah itu saksi korban, Bersama dengan saksi Vika dan saksi enjel pergi menemui saksi ganda dan terdakwa.

Dikarenakan hari sudah larut malam saksi ganda terdakwa, Bersama dengan saksi korban, saksi vika dan saksi enjel untuk menginap dirumahnya di DAM air Lais Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, namun ajakan tersebut ditolak dengan saksi korban dan kawan-kawan karena takut digrebek warga, dan dijawab oleh saksi ganda” Nginap Di Pondok Kebun akua ja” kemudian saksi korban Bersama dengan kawan-kawan pergi menuju Pondok milik saksi Ganda yang berada di desa Kuro Tidur Dusun V Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, di dalam perjalanan saksi korban meminta pulang kepada terdakwa yang membuat terdakwa emosi dan berkata kepada korban “hari sudah malam, besok aja pulang” dan dijawab oleh saksi korban “besok aku kerja, aku mau pulang sekarang” setelah itu terdakwa langsung menarik baju korbandan memukul bahu korban atau sekitar belakang badan korban yang membuat korban terjatuh. Kemudian saksi enjel memegang saksi korban sembari berkata “jadila. Jangan dipukul, kasian” dan dibantu oleh saksi vika untuk melerai terdakwa dan saksi korban namun terdakwa masih memukul korban disekitar mata sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan memukul kening korban sebanyak 1 (satu) kali. 

Selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi korban “apo kendak kau ?” dan dijawab dengan saksi korban “aku idak endak dengan kau” kemudian terdakwa menarik saksi korban dalam posisi duduk dan menggigit kaki sebelah kiri korban sehingga korban berteriak kesakitan, setelah itu terdakwa mengambil ranting kayu dan memukul badan korban bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu saksi vika, saksi ganda, dan saksi enjel melerai korban dengan terdakwa. setelah itu karena korban tidak berani, korban Bersama dengan saksi vika dan enjel pergi ke pondok kebun milik saksi ganda sampai dengan adzan subuh dan setelah itu terdakwa mengancam korban dengan mengatakan “kau jangan balik duo miggu iko, kalu kau balik aku buat lebih dari ini” atas perbuatan terdakwa saksi korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban Tiya Agus Tina menimbulkan luka sebagai mana telah terurai berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 011/VS/I/2024/RM yang ditandatangani oleh dr. Suriadi B Sipayung, M.Hkes pada tanggal 17 Januari 2024 dengan kesimpulan atas hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Dijumppai luka lecet dikening bagian kiri dengan ukuran tiga centimeter kali nol koma lima centimeter;
  • Pelipis mata kiri dijumpai luka lecet dengan ukuran tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter akibat terkena bendsa tuimpul;
  • Pada pipi kiri dibawah mata kiri dijumpai luka lebam dengan ukutran dua centimeter kali lima centimeter akbat terkena benda tumpul;
  • Dijumpai luka lecet didekat hidung kiri dengan ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter terkena benda tumpul;
  • Dijumpai luka gores di leher bagian belakang kanan dengan ukuran tujuh centimeter kali nol koma lima centimeter akibat terkena benda tumpul;
  • Pada lengan kanan dijumpai luka lebam dengan ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter akibat terkena benda tumpul;
  • Pada kaki kiri bawah dijumpai luka lebam dengan ukuran lima centimeter kali lima centimeter akibat terkena benda tumpul.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya