Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.B/2024/PN Agm | Yerry Anro Foza, S.H. | ANDRE BINTANG LESMANA Bin YUSRI YANTO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.B/2024/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-858/L.7.19/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----- Bahwa Terdakwa Andre Bintang Lesmana Bin Yusri Yantopada hari senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Padang Ulak Tanjung Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu,tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. -------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
----- Bahwa Terdakwa Andre Bintang Lesmana Bin Yusri Yantopada hari senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Padang Ulak Tanjung Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |