Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H CECE INDIKA PRATAMA Bin SUPIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 838/L.7.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECE INDIKA PRATAMA Bin SUPIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa terdakwa CECE INDIKA PRATAMA Bin SUPIANTO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 14:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wib terdakwa menghubungi saksi DEDI PUTRA Alias BOY Bin HARYANTO (berkas perkara terpisah) dengan menggunakan handphone, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi DEDI PUTRA Alias BOY tentang ketersediaan barang narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi DEDI PUTRA Alias BOY menjawab “ ada “, lalu sekira pukul 14:30 wib terdakwa pergi menemui saksi DEDI PUTRA Alias BOY di Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi DEDI PUTRA Alias BOY seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi DEDI PUTRA Alias BOY memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari saksi DEDI PUTRA Alias BOY, lalu terdakwa pulang ke Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, setalah sampai di Desa Sawang Lebar kemudian terdakwa pergi ke arah kebun yang berada di Desa Sawang Lebar, lalu pada saat terdakwa berjalan kaki menuju kebun tersebut, terdakwa diamankan oleh saksi RIZKY RAMANDHA Bin ZULMAN dan saksi TONDYKA ASDINAL MEDIANTO Bin RAMADHAN EFENDI dari Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara yang sebelumnya memperoleh informasi dari hasil penyelidikan, kemudian saksi RIZKY dan saksi TONDYKA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merek toracino yang didalamnya berisi 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di balut dengan kertas timah rokok warna kuning, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah kaca pirek yang di balut dengan timah rokok warna kuning di dalam kantong celana pendek belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa diintrogasi oleh saksi RIZKY dan saksi TONDYKA, lalu setelah melakukan introgasi saksi RIZKY dan saksi TONDYKA langsung melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI PUTRA Alias BOY yang sedang berada di Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian terdakwa dan saksi DEDI PUTRA Alias BOY dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika golongan I jenis sabu dari saksi DEDI PUTRA Alias BOY.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 18/10708.00/2024 tanggal 06 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastic bening klip merah, 1 (satu) kotak rokok torracino warna putih dan 1 (satu) buah kaca pirek alat hisap sabu dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 8,06 gram, berat bersih 0,11 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,06 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0067 tanggal 08 Maret 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

             Bahwa terdakwa CECE INDIKA PRATAMA Bin SUPIANTO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 09:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu di pondok kebun Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara dengan cara awalnya terdakwa siapkan 1 (satu) buah botol lengkap dengan tutupnya yang berisikan air kemudian terdakwa ambil pipet dan 1 (satu) buah jarum suntik beserta kaca pirek, lalu terdakwa lubangi tutup botol sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian terdakwa masukkan 2 (dua) buah pipet yang sudah terdakwa bengkokkan ketutup botol yang sudah dilubangi tersebut, kemudian terdakwa sambungkan kaca pirek kedalam pipet, lalu terdakwa masukkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kedalam kaca pirek, lalu terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti menghisap rokok hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa setelah terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut badan terdakwa terasa fit dan segar.
  • Bahwa yang terdakwa rasakan apabila terdakwa tidak menggunakan narkoitka golongan I jenis sabu tersebut badan terdakwa terasa sakit dan tidak semangat untuk beraktifitas
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 18/10708.00/2024 tanggal 06 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastic bening klip merah, 1 (satu) kotak rokok torracino warna putih dan 1 (satu) buah kaca pirek alat hisap sabu dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 8,06 gram, berat bersih 0,11 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,06 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0067 tanggal 08 Maret 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor:/LAB/114/RSUD/2024 tanggal 04 Maret 2024 terhadap sampel urine an. CECE INDIKA PRATAMA Bin SUPIANTO yaitu positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).

 

                                    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya