Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Agm Noni Mutmainah, S.H. SUPARMAN DANI Bin MORNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/L.7.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noni Mutmainah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN DANI Bin MORNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa Suparman Dani Bin Morni, Bambang Irawan (DPO) dan Adi Saputra (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kawasan PT Agri Andalas Blok D14 Afdeling 4 yang beralamat di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana pencurian “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan persekutuan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

    • Bahwa pada hari minggu 04 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, Terdakwa Suparman Dani Bin Morni, Bambang Irawan (DPO) dan Adi Saputra (DPO) sedang duduk di pinggir jalan Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Sdr Bambang Irawan (DPO) mengajak terdakwa Suparman dan Adi Saputra (DPO) untuk mengambil sawit dari PT Agri Andalas, terdakwa Suparman dan Sdr Adi Saputra (DPO) setuju dengan ajakan Sdr Bambang Irawan (DPO) tersebut, kemudian Bambang irawan (DPO) pulang kerumahnya

 

untuk mengambil 1 (satu) buah dodos sawit, terdakwa Suparman bersama dengan Adi Saputra (DPO) menunggu di dekat usaha pemotongan kayu milik masyarakat Desa Pondok Kubang, tak lama setelah itu datanglah Bambang Irawan (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah dodos sawit, selanjutnya terdakwa Suparman memarkirkan mobil milik terdakwa Suparman di samping usaha pemotongan kayu milik masyarakat Desa Pondok Kubang, setelah terdakwa Suparman selesai memarikirkan kendaraan, terdakwa Suparman bersama dengan Bambang Irawan (DPO) dan Adi Saputra (DPO) berjalan kaki menuju lokasi di PT Agri Andalas tepatnya di Blok D.14 Afdeling 4.

    • Bahwa sesampainya di lokasi terdakwa Suparman bertugas untuk melihat situasi sekitar, sedangkan Sdr Adi Saputra (DPO) bertugas untuk mengambil tandan buah sawit menggunakan dodos dan Sdr Bambang Irawan (DPO) bertugas untuk mengumpulkan tandan buah sawit yang telah berhasil di diambil, setelah beberapa tandan buah sawit terkumpul, terdakwa Suparman kembali ke tempat dimana terdakwa Suparman memarkirkan kendaraan kemudian terdakwa Suparman langsung membawa mobil tersebut ke tempat pengumpulan tandan buah sawit yang telah berhasil diambil.
    • Bahwa setelah terdakwa Suparman sampai di tempat tumpukan tandan sawit tersebut, Sdr Bambang Irawan (DPO) dan Sdr Adi Saputra (DPO) menaikan tandan buah sawit kedalam bak mobil, sementara terdakwa Suparman menunggu di dalam mobil, pada saat Sdr Bambang Irawan (DPO) dan Sdr Adi Saputra (DPO) memasukan tandan buah sawit ke dalam bak mobil terdengar suara tembakan peringatan dari personil BRIMOB yang pada saat itu sedang melakukan pengamanan di PT. AGRI ANDALAS, Sdr Bambang Irawan dan Sdr Adi Saputra langsung berlari kearah perkebunan sawit, semantara terdakwa Suparman langsung melarikan diri dengan memakai mobil dengan membawa beberapa tandan buah sawit yang telah berhasil dimuat.
    • Bahwa setelah terdakwa berhasil melarikan diri kemudian terdakwa kembali ke dekat usaha pemotongan kayu milik masyarakat Desa Pondok Kubang menunggu Sdr Bambang Irawan (DPO) dan Sdr Adi Saputra (DPO), setelah kurang lebih menunggu 1 (satu) jam Sdr Bambang Irawan dan Adi Saputra datang menemui tersangka lalu Sdr Adi Saputra (DPO) berkata kepada saya dan Bambang Irawan (DPO) “KITO JUAL AJO BUAH IKO” kemudian terdakwa berkata “TERSERAH YANG PENTING BUAH INI HILANG DARI DALAM MOBIL SAYA” setelah itu kemudian Sdr Bambang Irawan (DPO) membawa mobil milik terdakwa tersebut bersama dengan Sdr Adi Saputra (DPO) berangkat menjual tandan buah sawit tersebut, sementara terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr Adi Saputra (DPO).
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 terdakwa menghubungi Sdr Adi Saputra (DPO) dan Sdr Bambang Irawan (DPO) mengajak bertemu di tempat usaha pemotongan kayu milik masyarakat Desa Pondok Kubang yang berada di Desa Pondok Kubang Kec. Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah, untuk mengambil mobil milik terdakwa, Sdr Adi Saputra (DPO) memberitahu terdakwa hasi penjualan tandan buah sawit saat itu Adi Saputra (DPO) mengatakan tandan buah sawit hasil curian tersebut didapatkan uang sebesar 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) setelah itu Adi Saputra (DPO) membagi uang hasil pejualan tandan buah sawit curian dari PT. AGRI ANDALAS tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Bambang Irawan (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp.

 

300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Adi Saputra (DPO) juga mendapatkan uang sebesar Rp.

300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli minyak mobil dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli minuman dan makanan.

    • Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban PT. AGRI ANDALAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.320.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh ribu rupiah).----------

 

 
 

 

 

 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP ----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

 
 


--------Bahwa Terdakwa Suparman Dani Bin Morni, Bambang Irawan (DPO) dan Adi Saputra (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kawasan PT Agri Andalas Blok D14 Afdeling 4 yang beralamat di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

 

 

    • Bahwa pada hari minggu 04 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, Terdakwa Suparman Dani Bin Morni, Bambang Irawan (DPO) dan Adi Saputra (DPO) sedang duduk di pinggir jalan Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Sdr Bambang Irawan (DPO) mengajak terdakwa Suparman dan Adi Saputra (DPO) untuk mengambil sawit dari PT Agri Andalas, terdakwa Suparman dan Sdr Adi Saputra (DPO) setuju dengan ajakan Sdr Bambang Irawan (DPO) tersebut, kemudian Bambang irawan (DPO) pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah dodos sawit, terdakwa Suparman bersama dengan Adi Saputra (DPO) menunggu di dekat usaha pemotongan kayu milik masyarakat Desa Pondok Kubang, tak lama setelah itu datanglah Bambang Irawan (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah dodos sawit, selanjutnya terdakwa Suparman memarkirkan mobil milik terdakwa Suparman di samping usaha pemotongan kayu milik masyarakat Desa Pondok Kubang, setelah terdakwa Suparman selesai memarikirkan kendaraan, terdakwa Suparman bersama dengan Bambang Irawan (DPO) dan Adi Saputra (DPO) berjalan kaki menuju lokasi di PT Agri Andalas tepatnya di Blok D.14 Afdeling 4.
    • Bahwa sesampainya di lokasi terdakwa Suparman bertugas untuk melihat situasi sekitar, sedangkan Sdr Adi Saputra (DPO) bertugas untuk memanen tandan buah sawit menggunakan dodos dan Sdr Bambang Irawan (DPO) bertugas untuk mengumpulkan tandan buah sawit yang telah berhasil di panen, setelah beberapa tandan buah sawit terkumpul, terdakwa Suparman kembali ke tempat dimana terdakwa Suparman memarkirkan kendaraan kemudian terdakwa Suparman langsung membawa mobil tersebut ke tempat pengumpulan tandan buah sawit yang telah berhasil diambil.
    • Bahwa setelah terdakwa Suparman sampai di tempat tumpukan tandan sawit tersebut, Sdr Bambang Irawan (DPO) dan Sdr Adi Saputra (DPO) menaikan tandan buah sawit kedalam

 

bak mobil, sementara terdakwa Suparman menunggu di dalam mobil, pada saat Sdr Bambang Irawan (DPO) dan Sdr Adi Saputra (DPO) memasukan tandan buah sawit ke dalam bak mobil terdengar suara tembakan peringatan dari personil BRIMOB yang pada saat itu sedang melakukan pengamanan di PT. AGRI ANDALAS, Sdr Bambang Irawan dan Sdr Adi Saputra langsung berlari kearah perkebunan sawit, semantara terdakwa Suparman langsung melarikan diri dengan memakai mobil dengan membawa beberapa tandan buah sawit yang telah berhasil dimuat.

    • Bahwa pemanenan kelapa sawit pada hari minggu 04 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, yang dilakukan oleh Terdakwa Suparman Dani Bin Morni, Bambang Irawan (DPO) dan Adi Saputra (DPO) bertempat di Kawasan PT Agri Andalas Blok D14 Afdeling 4 yang beralamat di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut tidak memiliki izin ataupun persetujuan dari PT Agri Andalas.
    • bahwa berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 46/HGU/BPN/2005 tanggal 09 Mei 2005 tentang pemberian hak guna usaha atas nama PT Agri Andalas, sampai saat ini sertifikat hak guna usaha (HGU) Nomor : 62 atas nama PT Agri Andalas masih berlaku dengan masa berakhirnya hak pda tanggal 30 Juni 2040.
    • Bahwa berdasarkan pengukuran yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01/21/BU/2005 NIB : 07.02.02.3/00026 bidang tanah area perkebunan tersebut berada dalam lokasi milik PT Agri Andalas.
    • Akibat perbuatan terdakwa Suparman Dani Bin Morni menyebabkan korban PT. AGRI ANDALAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.320.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh ribu rupiah).                                                       -                                                                                   

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya