Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang sejumlah Rp. 71.475.000;- (tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|