Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Agm SUMARLIN Bin Almarhum NAWAWI. T Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Agm
Pemohon
NoNama
1SUMARLIN Bin Almarhum NAWAWI. T
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Resdianto, SH., MH.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu
Petitum Permohonan
Bahwa berdasarkan uraian PEMOHON diatas, sudilah kiranya Pengadilan Negeri Argamakmur pada pemeriksaan Praperadilan ini menyatakan Putusan : 
Karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
1. Memerintahkan agar TERMOHON menghadap in-persoon dalam sidang Praperadilan ini sebagai prinsipal, in casu Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q Kepolisian Daerah Bengkulu;
 
Selanjutnya Memutuskan :
 
2. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/34/V/RES.1.9/2023 Ditreskrimum, tanggal 3 Mei 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/34/V/RES.1.9/2023/Dit Reskrimum tanggal 3 mei 2023 adalah tidak sah;
5. Menyatakan Penetapan Tersangka  terhadap Sumarlin bin Nawawi. T (Alm) sebagaimana surat Penetapan Nomor : S.Tap./60/VI/RES.1.9/2023/Dit Reskrimum tanggal 3 mei 2023 adalah tidak sah 
6. Menyatakan tindakan Penyitaan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/73/V/RES.19./2023/Dit Reskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
7. Menyatakan Pemanggilan yang dilakukan oleh Termohon melalui surat panggilan tersangka ke 1 Nomor : S.Pgl/332/VII/RES.1.9/2023/Dit Reskrimum tidak dilakukan secara patut dan tidak berdasarkan hukum;
8. Menyatakan Pemanggilan yang dilakukan oleh Termohon melalui surat panggilan tersangka ke 2 Nomor : S.Pgl/332.A/VII/RES.1.9/2023/Dit Reskrimum tidak dilakukan secara patut dan tidak berdasarkan hukum;
9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ; 
10. Memerintah Termohon untuk meminta maaf melalui media cetak lokal Harian Rakyat Bengkulu selama 3 (tiga) hari berturut-turut atas penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang tidak sah dengan kata-kata “Kami dari kepolisian Republik Indonesia Daerah Bengkulu Meminta Maaf atas kesalahan dalam tindakan penetapan Tersangka terhadap Sdr. Sumarlin”
11. Menghukum pula TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan keadilan.
Demikian Permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan atas terkabulnya kami haturkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya