Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Agm 1.WILSON HUTAPEA
2.M. SINGO DJOYOBOYO
PURNA IRAWAN Als WAWAN Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/745/VIII/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILSON HUTAPEA
2M. SINGO DJOYOBOYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNA IRAWAN Als WAWAN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
                  Bahwa terdakwa PURNA IRAWAN Als WAWAN Bin SULAIMAN Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 Sekira jam 15.30 Wib bertempat Afdeling II Blok B. 7 di perkebunan PT. Agri andalas Ds. Ujung Karang Kec. Karang tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian Ringan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan kerugian sebesar Rp. 432.400- ( empat ratus tiga puluh dua ribuh empat ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
                 Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Sabtu Tanggal 29 Agustus 2023 Sekira Jam 07.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah menuju kebunan milik tersangka di Desa Penanding Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah dengan tujuan untuk membersihkan kebun. Pada saat membersihkan kebun terdakwa melihat terdapat tandan buah sawit sisah panen buah kelapa sawit milik PT. Agri Andalas, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Tandan Buah Sawit milik PT. Agri Andalas sebanyak 10 Tandan dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit yang juga milik PT. Agri andalas untuk Terdakwa jual. Kemudian terdakwa pergi ke kebun paman terdakwa untuk mengambil angkong (tempat membawa buah kelapa sawit) yang akan terdakwa pergunakan untuk membawa Tandan Buah Kelapa Sawit beserta karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit. Setelah tersangka mengambil angkong (tempat membawa buah kelapa sawit) tersebut tersangka membawa Tandan Buah Kelapa Sawit miik PT. Agri Andalas berserta berondolan buah kelapa sawit untuk tersangka jual. Dalam perjalanan menuju ke tempat penjualan buah kelapa sawit, terdakwa dihentikan oleh pihak Pengamanan dari perkebunan PT. Agri Andalas. Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti Tandan Buah Kelapa Sawit berserta berondolan buah kelapa sawit di bawa ke Polres Bengkulu Tengah.
 
                    Bahwa terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas seorang diri, terdakwa bukan merupakan karyawan atau perkerja PT. Agri Andalas.
a. Bahwa terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.
b. Bahwa terdakwa menguasai 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan terdakwa mengetahui bahwa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. AGRI ANDALAS.
c. Bahwa terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan memiliki Niat dikarenakan dalam melakukan pencurian tersebut terdakwa mempersiapkan angkong (keranjang) yang dipergunakan untuk mengangkut tandan buah sawit yang di pinjam terdakwa dari pamannya, selanjutnya pada saat melakukan perbuatanya terdakwa diamankan saat sedang membawah tandan buah kelapa sawit yang merupakan barang bukti oleh karena itu terdakwa patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan sehingga terdakwa dibawa ke polres Bengkulu tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 364 KUHpidana.
Pihak Dipublikasikan Ya